Muktamar NU Ke-34 Diikuti 2.295 Peserta, Setiap Wilayah dan Cabang 3 Utusan

Selasa, 09 November 2021 - 07:36 WIB
loading...
Muktamar NU Ke-34 Diikuti 2.295 Peserta, Setiap Wilayah dan Cabang 3 Utusan
Panitia Muktamar NU Ke-34 menetapkan utusan tiap PWNU dan PCNU berjumlah tiga orang. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Panitia Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan skema kepesertaan tiga utusan untuk setiap PWNU dan PCNU di seluruh Indonesia. Berdasarkan perhitungan, maka peserta resmi muktamar NU yang akan diselenggarakan pada 23-25 Desember 2021 ini berjumlah 2.295 orang.

"Jadi satu orang rais syuriah, satu orang ketua tanfidziyah, dan satu orang kiai kultural. Itu jumlahnya sekitar 2.000-an, dengan panitia sudah hampir 3.000. Kita ambil pilihan yang paling moderat. Kan ada pilihan dua sampai empat. Kita ambil yang tiga orang,” kata Ketua Panitia Pelaksana Muktamar Ke-34 NU Imam Aziz, dikutip dari NU Online, Selasa (9/11/2021).



Sebanyak 2.295 peserta resmi tersebut berasal dari 34 PWNU (102 orang), 521 PCNU (1.563 orang), 31 PCINU (93 orang), serta 14 badan otonom (42 orang) dan 18 lembaga (54 orang) di tingkat pusat. Selain itu, ditambah pula utusan PBNU dari unsur syuriyah (32 orang), mustasyar (15 orang), a’wan (20 orang), dan tanfidziyah (38 orang) ditambah jumlah panitia sebanyak 336 orang.

Tiga utusan resmi yang telah ditetapkan itu, lanjutnya harus mendaftar secara online (daring) berbasis nomor induk kependudukan (NIK) yang langsung terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.



“Yang utusannya itu harus mendaftar online, lalu juga dari daftar online nanti ada basis NIK yang bisa masuk ke Peduli Lindungi, kita bisa lihat, sejarah vaksinasi. Jadi kalau peserta resmi, kita urusi benar. Tetapi kalau (peserta) yang lain-lain, terserah mereka,” imbuh Imam.

Terkait pendamping kiai yang menjadi tradisi NU, panitia hanya memprioritaskan kiai tertentu, terutama para kiai sepuh. “Untuk kiai-kiai tertentu memang kita istimewakan, tetapi kalau kiai masih muda ya jalan sendiri. Meskipun begitu, kita mencari cara untuk menetapkan protokol kesehatan dan prosedur ketat, misalnya ketika agenda krusial itu pas di acara pemilihan," jelasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1632 seconds (0.1#10.140)