Membangun Mobil Listrik, Menatap Langit Biru
loading...
A
A
A
Misalnya, Hyundai dan LG Energy Solution Ltd keduanya dari Korea Selatan dan Tesla dari AS (KoranKontan, 15 Januari 2021). Sayangnya, Tesla mengundurkan diri dan lebih memilih Jerman, India dan Texas, AS. Program mobil listrik merupakan buah investasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk menarik investasi asing.
Untuk mendorong industri mobil listrik, pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perubahan itu bertujuan agar usaha pertambangan mineral dan batubara dapat memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Regulasi itu penting sebagai payung hukum bagi industri tersebut.
Pertumbuhan Ekonomi
Ekonomi akan tumbuh seiring dengan pembangunan pabrik mobil listrik dan baterai, pabrik feronikel, baja karbon dan baja antikarat, stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU). Ekonomi pun akan tumbuh sejalan dengan laju ekspor sektor pertambangan seperti besi dan baja.
baca juga: Perbandingan Harga Mobil Listrik antara Indonesia dan Malaysia, Mana Lebih Murah?
Pusat-pusat pertumbuhan ekonomi akan tumbuh. Sebut saja, Timika atau Tembaga Pura di Papua sebagai pusat tambang emas Freeport, Morowali di Sulawesi Tengah, Kolaka dan Konawe, Sulawesi Tenggara, serta Soroako, Sulawesi Selatan sebagai pusat industri nikel. Untuk itu, investor asing diharapkan untuk berinvestasi dengan mendirikan pabrik mobil listrik dan baterai di dalam negeri.
Demikian pula, bank dapat ikut mengucurkan kredit di sektor pertambangan. Emiten di sektor pertambangan seperti nikel, baja dan batubara pun akan ikut menikmati manisnya industri ini. Sarinya, saham mereka akan terkerek tinggi.
Saran
Mengapa Cyrillus Harinowo (Komisaris BCA dan Pembina Pusat Studi BUMN) dan Ika Maya Sari Khaidir (Kepala Sentra Bisnis Komersial, Kantor Wilayah XII BCA) sebagai penulis buku ini memilih judul buku dalam Bahasa Inggris? Mungkin, mereka menganggap topik mobil listrik itu sudah mengglobal.
baca juga: Tak Sekadar Jualan, Hyundai Punya Ekosistem Mobil Listrik Lengkap buat Indonesia
Untuk mendorong industri mobil listrik, pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perubahan itu bertujuan agar usaha pertambangan mineral dan batubara dapat memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Regulasi itu penting sebagai payung hukum bagi industri tersebut.
Pertumbuhan Ekonomi
Ekonomi akan tumbuh seiring dengan pembangunan pabrik mobil listrik dan baterai, pabrik feronikel, baja karbon dan baja antikarat, stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU). Ekonomi pun akan tumbuh sejalan dengan laju ekspor sektor pertambangan seperti besi dan baja.
baca juga: Perbandingan Harga Mobil Listrik antara Indonesia dan Malaysia, Mana Lebih Murah?
Pusat-pusat pertumbuhan ekonomi akan tumbuh. Sebut saja, Timika atau Tembaga Pura di Papua sebagai pusat tambang emas Freeport, Morowali di Sulawesi Tengah, Kolaka dan Konawe, Sulawesi Tenggara, serta Soroako, Sulawesi Selatan sebagai pusat industri nikel. Untuk itu, investor asing diharapkan untuk berinvestasi dengan mendirikan pabrik mobil listrik dan baterai di dalam negeri.
Demikian pula, bank dapat ikut mengucurkan kredit di sektor pertambangan. Emiten di sektor pertambangan seperti nikel, baja dan batubara pun akan ikut menikmati manisnya industri ini. Sarinya, saham mereka akan terkerek tinggi.
Saran
Mengapa Cyrillus Harinowo (Komisaris BCA dan Pembina Pusat Studi BUMN) dan Ika Maya Sari Khaidir (Kepala Sentra Bisnis Komersial, Kantor Wilayah XII BCA) sebagai penulis buku ini memilih judul buku dalam Bahasa Inggris? Mungkin, mereka menganggap topik mobil listrik itu sudah mengglobal.
baca juga: Tak Sekadar Jualan, Hyundai Punya Ekosistem Mobil Listrik Lengkap buat Indonesia