Ketua KPK Buka Suara soal Pengadaan Barang dan Jasa selama Pandemi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memproses lanjut setiap laporan dugaan permainan barang dan jasa selama pandemi Covid-19. Sebagai tindakan awal, KPK akan mengumpulkan keterangan dari para melapor hingga menjadi rangkaian keterangan saksi.
"Banyak yang bertanya kepada kami tentang dugaan kalangan media soal adanya permainan pengadaan barang dan jasa selama pandemi Covid-19. Juga tanggapan apabila ada laporan kepada KPK," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri melalui pesan singkat, Jumat (5/11/2021).
"Maka jawaban kami adalah, kami akan cari dan kumpulkan keterangan dari semua pihak yang melapor, mengetahui, melihat, mendengar ataupun mengalami sehingga menjadi suatu rangkaian keterangan saksi," imbuhnya.
Firli memastikan, KPK bakal berupaya mengumpulkan bukti-bukti jika terdapat aduan atau laporan tindak pidana korupsi. Asalkan, laporan yang masuk sesuai dengan kewenangan KPK yang tertuang dalam Undang-Undang.
"Kita pun terus mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terangnya suatu perkara, apakah ada atau tidaknya peristiwa pidana korupsi," jelasnya.
Menurut Firli, pengumpulan bukti-bukti untuk membuat terangnya suatu peristiwa sangat penting. Sebab, harus ada yang mempertanggungjawabkan perbuatan korupsi tersebut. Jika sudah ditemukan bukti-bukti yang cukup, maka KPK tak segan untuk menetapkan tersangka.
"KPK adalah lembaga negara yang profesional dan tidak pandang bulu. Semua laporan adanya tindak pidana korupsi akan kami tindaklanjuti sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya
"Banyak yang bertanya kepada kami tentang dugaan kalangan media soal adanya permainan pengadaan barang dan jasa selama pandemi Covid-19. Juga tanggapan apabila ada laporan kepada KPK," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri melalui pesan singkat, Jumat (5/11/2021).
"Maka jawaban kami adalah, kami akan cari dan kumpulkan keterangan dari semua pihak yang melapor, mengetahui, melihat, mendengar ataupun mengalami sehingga menjadi suatu rangkaian keterangan saksi," imbuhnya.
Firli memastikan, KPK bakal berupaya mengumpulkan bukti-bukti jika terdapat aduan atau laporan tindak pidana korupsi. Asalkan, laporan yang masuk sesuai dengan kewenangan KPK yang tertuang dalam Undang-Undang.
"Kita pun terus mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terangnya suatu perkara, apakah ada atau tidaknya peristiwa pidana korupsi," jelasnya.
Menurut Firli, pengumpulan bukti-bukti untuk membuat terangnya suatu peristiwa sangat penting. Sebab, harus ada yang mempertanggungjawabkan perbuatan korupsi tersebut. Jika sudah ditemukan bukti-bukti yang cukup, maka KPK tak segan untuk menetapkan tersangka.
"KPK adalah lembaga negara yang profesional dan tidak pandang bulu. Semua laporan adanya tindak pidana korupsi akan kami tindaklanjuti sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya
(muh)