Ketua KPK Buka Suara soal Pengadaan Barang dan Jasa selama Pandemi
Jum'at, 05 November 2021 - 22:21 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan soal dugaan pelanggaran pengadaan barang dan jasa selama masa pandemi. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memproses lanjut setiap laporan dugaan permainan barang dan jasa selama pandemi Covid-19. Sebagai tindakan awal, KPK akan mengumpulkan keterangan dari para melapor hingga menjadi rangkaian keterangan saksi.
"Banyak yang bertanya kepada kami tentang dugaan kalangan media soal adanya permainan pengadaan barang dan jasa selama pandemi Covid-19. Juga tanggapan apabila ada laporan kepada KPK," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri melalui pesan singkat, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ungkap Maraknya Pelaku Ekonomi Terjerat Korupsi
"Maka jawaban kami adalah, kami akan cari dan kumpulkan keterangan dari semua pihak yang melapor, mengetahui, melihat, mendengar ataupun mengalami sehingga menjadi suatu rangkaian keterangan saksi," imbuhnya.
Firli memastikan, KPK bakal berupaya mengumpulkan bukti-bukti jika terdapat aduan atau laporan tindak pidana korupsi. Asalkan, laporan yang masuk sesuai dengan kewenangan KPK yang tertuang dalam Undang-Undang.
"Banyak yang bertanya kepada kami tentang dugaan kalangan media soal adanya permainan pengadaan barang dan jasa selama pandemi Covid-19. Juga tanggapan apabila ada laporan kepada KPK," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri melalui pesan singkat, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ungkap Maraknya Pelaku Ekonomi Terjerat Korupsi
"Maka jawaban kami adalah, kami akan cari dan kumpulkan keterangan dari semua pihak yang melapor, mengetahui, melihat, mendengar ataupun mengalami sehingga menjadi suatu rangkaian keterangan saksi," imbuhnya.
Firli memastikan, KPK bakal berupaya mengumpulkan bukti-bukti jika terdapat aduan atau laporan tindak pidana korupsi. Asalkan, laporan yang masuk sesuai dengan kewenangan KPK yang tertuang dalam Undang-Undang.
Lihat Juga :