Kemkominfo Sinergikan Layanan Informasi Publik Pusat dan Daerah Berbasis Elektronik
Jum'at, 05 November 2021 - 18:54 WIB
loading...
A
A
A
Keputusan memang harus dibuat berdasarkan informasi dan data. Suatu daerah ditetapkan level PPKM tertentu berdasarkan informasi dan data perkembangan pandemi di daerah tersebut. Data itu juga perlu terus disebarkan ke publik dan terus dipantau.
Dinas kominfo, kata Usman, perlu memanfaatkan media sosial untuk mengomunikasikan kebijakan terkait pandemi. Hal itu didasarkan penelitian yang menyebut 98% responden mendapatkan informasi dari media sosial, dan hingga 76% responden juga menyebut materi komunikasi penanganan kesehatan sudah bagus. Meski demikian, tetap perlu perhatian antara lain karena masih banyak kabar bohong beredar.
Pada awal November 2021 saja, terdata lebih dari 2.000 sebaran kabar bohong terkait Covid-19 beredar di media sosial. Salah satu pihak yang perlu proaktif menangani hoaks adalah dinas kominfo di provinsi dan kabupaten/kota. Sebab, dinas kominfo di provinsi dan kabupaten/kota mengetahui karakteristik daerah dan mengenal masyarakat setempat. “Libatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak-pihak lain yang bisa membantu menyosialisasikan,” kata dia.
Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemkominfo Bambang Dwi Anggono mengatakan, pemda tidak perlu membuat peladen (server) sendiri untuk berbagai aplikasi itu. Peladen dibuat oleh pemerintah pusat dan pemda bisa memanfaatkannya secara gratis. “Anggaran daerah jangan dibelanjakan untuk itu,” kata dia.
Daerah yang memaksa membuat peladen dan pusat data bisa terkendala saat ada audit. Hasil audit bisa berujung perintah penutupan pusat data bila tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan. “Penutupan dilakukan oleh aparat penegak hukum, KPK, bukan oleh kami (Kementerian Kominfo),” kata dia.
Dinas kominfo, kata Usman, perlu memanfaatkan media sosial untuk mengomunikasikan kebijakan terkait pandemi. Hal itu didasarkan penelitian yang menyebut 98% responden mendapatkan informasi dari media sosial, dan hingga 76% responden juga menyebut materi komunikasi penanganan kesehatan sudah bagus. Meski demikian, tetap perlu perhatian antara lain karena masih banyak kabar bohong beredar.
Pada awal November 2021 saja, terdata lebih dari 2.000 sebaran kabar bohong terkait Covid-19 beredar di media sosial. Salah satu pihak yang perlu proaktif menangani hoaks adalah dinas kominfo di provinsi dan kabupaten/kota. Sebab, dinas kominfo di provinsi dan kabupaten/kota mengetahui karakteristik daerah dan mengenal masyarakat setempat. “Libatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak-pihak lain yang bisa membantu menyosialisasikan,” kata dia.
Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemkominfo Bambang Dwi Anggono mengatakan, pemda tidak perlu membuat peladen (server) sendiri untuk berbagai aplikasi itu. Peladen dibuat oleh pemerintah pusat dan pemda bisa memanfaatkannya secara gratis. “Anggaran daerah jangan dibelanjakan untuk itu,” kata dia.
Daerah yang memaksa membuat peladen dan pusat data bisa terkendala saat ada audit. Hasil audit bisa berujung perintah penutupan pusat data bila tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan. “Penutupan dilakukan oleh aparat penegak hukum, KPK, bukan oleh kami (Kementerian Kominfo),” kata dia.
(cip)
Lihat Juga :