Kemkominfo Sinergikan Layanan Informasi Publik Pusat dan Daerah Berbasis Elektronik
Jum'at, 05 November 2021 - 18:54 WIB
loading...
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansong mengatakan pentingnya pengelolaan informasi publik sebagai dasar membuat kebijakan. Foto/Kominfo
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengajak pemerintah daerah (pemda) bersinergi dalam pembangunan layanan informasi publik. Pasalnya, pengelolaan informasi merupakan dasar dalam membuat kebijakan.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Informatika dan Komunikasi (Kemkominfo) Usman Kansong dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Layanan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Terintegrasi dengan Aplikasi Umum di Badung, Bali pada Kamis 4 Jumat 2021.
”Pengelolaan informasi penting karena merupakan dasar untuk mengambil kebijakan. Contohnya, kebijakan penanganan Covid-19. Kita mengatur website agar orang bisa membuka informasi, dengan mekanisme dan SOP," ujarnya, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan sebagai Badan Publik yang Informatif
Pemerintah juga mendorong pembuatan aplikasi umum yang bisa menjadi rujukan pencarian informasi oleh masyarakat. Pembuatan aplikasi itu dilakukan pemerintah pusat. Menurut Usman, pemerintah daerah khususnya dinas kominfo juga berperan penting dalam komunikasi publik. Di era sekarang, komunikasi publik oleh pemerintah tidak lagi terpusat di satu lembaga. Komunikasi publik dapat dilakukan berbagai lembaga, termasuk dinas kominfo di daerah.
Di sisi lain, penting untuk memastikan komunikasi publik dari pemerintah disampaikan dengan narasi yang tidak bertentangan. Hal itu membutuhkan sinergi dari pusat hingga daerah. Salah satu contohnya soal penanganan pandemi Covid-19. Pemerintah sudah membuat pola pengumuman status PPKM oleh satu menteri dan selanjutnya diikuti dengan instruksi atau surat edaran para menteri. “Materi bukan berubah-ubah. Bukan tidak konsisten. Materinya disesuaikan dengan perkembangan situasi,” katanya.
Baca juga: Wapres Ingatkan Badan Publik Harus Beri Informasi Terbuka
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Informatika dan Komunikasi (Kemkominfo) Usman Kansong dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Layanan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Terintegrasi dengan Aplikasi Umum di Badung, Bali pada Kamis 4 Jumat 2021.
”Pengelolaan informasi penting karena merupakan dasar untuk mengambil kebijakan. Contohnya, kebijakan penanganan Covid-19. Kita mengatur website agar orang bisa membuka informasi, dengan mekanisme dan SOP," ujarnya, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan sebagai Badan Publik yang Informatif
Pemerintah juga mendorong pembuatan aplikasi umum yang bisa menjadi rujukan pencarian informasi oleh masyarakat. Pembuatan aplikasi itu dilakukan pemerintah pusat. Menurut Usman, pemerintah daerah khususnya dinas kominfo juga berperan penting dalam komunikasi publik. Di era sekarang, komunikasi publik oleh pemerintah tidak lagi terpusat di satu lembaga. Komunikasi publik dapat dilakukan berbagai lembaga, termasuk dinas kominfo di daerah.
Di sisi lain, penting untuk memastikan komunikasi publik dari pemerintah disampaikan dengan narasi yang tidak bertentangan. Hal itu membutuhkan sinergi dari pusat hingga daerah. Salah satu contohnya soal penanganan pandemi Covid-19. Pemerintah sudah membuat pola pengumuman status PPKM oleh satu menteri dan selanjutnya diikuti dengan instruksi atau surat edaran para menteri. “Materi bukan berubah-ubah. Bukan tidak konsisten. Materinya disesuaikan dengan perkembangan situasi,” katanya.
Baca juga: Wapres Ingatkan Badan Publik Harus Beri Informasi Terbuka
Lihat Juga :