Kemkominfo Sinergikan Layanan Informasi Publik Pusat dan Daerah Berbasis Elektronik

Jum'at, 05 November 2021 - 18:54 WIB
loading...
Kemkominfo Sinergikan...
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansong mengatakan pentingnya pengelolaan informasi publik sebagai dasar membuat kebijakan. Foto/Kominfo
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengajak pemerintah daerah (pemda) bersinergi dalam pembangunan layanan informasi publik. Pasalnya, pengelolaan informasi merupakan dasar dalam membuat kebijakan.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Informatika dan Komunikasi (Kemkominfo) Usman Kansong dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Layanan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Terintegrasi dengan Aplikasi Umum di Badung, Bali pada Kamis 4 Jumat 2021.

”Pengelolaan informasi penting karena merupakan dasar untuk mengambil kebijakan. Contohnya, kebijakan penanganan Covid-19. Kita mengatur website agar orang bisa membuka informasi, dengan mekanisme dan SOP," ujarnya, Jumat (5/11/2021).



Pemerintah juga mendorong pembuatan aplikasi umum yang bisa menjadi rujukan pencarian informasi oleh masyarakat. Pembuatan aplikasi itu dilakukan pemerintah pusat. Menurut Usman, pemerintah daerah khususnya dinas kominfo juga berperan penting dalam komunikasi publik. Di era sekarang, komunikasi publik oleh pemerintah tidak lagi terpusat di satu lembaga. Komunikasi publik dapat dilakukan berbagai lembaga, termasuk dinas kominfo di daerah.

Di sisi lain, penting untuk memastikan komunikasi publik dari pemerintah disampaikan dengan narasi yang tidak bertentangan. Hal itu membutuhkan sinergi dari pusat hingga daerah. Salah satu contohnya soal penanganan pandemi Covid-19. Pemerintah sudah membuat pola pengumuman status PPKM oleh satu menteri dan selanjutnya diikuti dengan instruksi atau surat edaran para menteri. “Materi bukan berubah-ubah. Bukan tidak konsisten. Materinya disesuaikan dengan perkembangan situasi,” katanya.



Keputusan memang harus dibuat berdasarkan informasi dan data. Suatu daerah ditetapkan level PPKM tertentu berdasarkan informasi dan data perkembangan pandemi di daerah tersebut. Data itu juga perlu terus disebarkan ke publik dan terus dipantau.

Dinas kominfo, kata Usman, perlu memanfaatkan media sosial untuk mengomunikasikan kebijakan terkait pandemi. Hal itu didasarkan penelitian yang menyebut 98% responden mendapatkan informasi dari media sosial, dan hingga 76% responden juga menyebut materi komunikasi penanganan kesehatan sudah bagus. Meski demikian, tetap perlu perhatian antara lain karena masih banyak kabar bohong beredar.

Pada awal November 2021 saja, terdata lebih dari 2.000 sebaran kabar bohong terkait Covid-19 beredar di media sosial. Salah satu pihak yang perlu proaktif menangani hoaks adalah dinas kominfo di provinsi dan kabupaten/kota. Sebab, dinas kominfo di provinsi dan kabupaten/kota mengetahui karakteristik daerah dan mengenal masyarakat setempat. “Libatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak-pihak lain yang bisa membantu menyosialisasikan,” kata dia.

Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemkominfo Bambang Dwi Anggono mengatakan, pemda tidak perlu membuat peladen (server) sendiri untuk berbagai aplikasi itu. Peladen dibuat oleh pemerintah pusat dan pemda bisa memanfaatkannya secara gratis. “Anggaran daerah jangan dibelanjakan untuk itu,” kata dia.

Daerah yang memaksa membuat peladen dan pusat data bisa terkendala saat ada audit. Hasil audit bisa berujung perintah penutupan pusat data bila tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan. “Penutupan dilakukan oleh aparat penegak hukum, KPK, bukan oleh kami (Kementerian Kominfo),” kata dia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2055 seconds (0.1#10.140)