Penjelasan Kakanwil Kemenkumham Yogyakarta soal Isu Kekerasan di Lapas

Rabu, 03 November 2021 - 23:29 WIB
loading...
A A A
Kemudian, klaim Vincentius tidak dikeluarkan selama empat bulan juga dinilai tanpa alasan. Pada kenyataannya, kata dia, seluruh penghuni memang tidak diperkenankan keluar dari sel sesuai anjuran dokter, mengingat pandemi yang sedang melanda Lapas Narkotika Yogyakarta. Lalu, Vincentius juga merupakan kelompok yang rentan untuk terpapar Covid-19.

“Pada bulan Juni - Agustus 2021, 269 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta terpapar Covid-19, sehingga seluruh kegiatan dihentikan atau dilaksanakan dengan prosedur kesehatan yang ketat dan seluruh kegiatan pemindahan kamar ditiadakan. Vincentius Titih sendiri sengaja dipisahkan ke Paviliun Cempaka karena berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan memiliki comorbid atau penyakit bawaan. Jadi isolasi terhadap dirinya murni untuk melindungi yang bersangkutan,” ucapnya.

Budi juga membantah pernyataan Vincentius terkait adanya warga binaan bernama Carry Ditya Sanur yang meninggal akibat tindak kekerasan. “Carry Ditya Sanur meninggal dunia karena komplikasi HIV, jantung, hepatitis dan infeksi paru-paru dan itu dibuktikan dari pemeriksaan dokter,” kata Budi.

Budi menjelaskan Carry Ditya Sanur telah ditangani oleh dokter lapas yang bekerja sama dengan pihak RSUD Sleman. “Jadi, tidak benar bahwa ada kekerasan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Budi pun menanggapi pernyataan Vincentius yang mengaku tidak bisa mengurus cuti bersyarat. Budi menegaskan sebenarnya Vincentius Titih Gita Arupadatu adalah narapidana yang telah bebas dengan cuti bersyarat pada 19 Oktober 2021 dan masih dalam proses pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan. “Soal tak adanya cuti bersyarat, itu tidak benar; justru yang bersangkutan saat ini sedang cuti bersyarat,” pungkasnya.
(rca)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3418 seconds (0.1#10.140)