Penjelasan Kakanwil Kemenkumham Yogyakarta soal Isu Kekerasan di Lapas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) DI Yogyakarta menindaklanjuti kabar terjadinya tindak kekerasan dan pelecehan terhadap seorang warga binaan Vincentius Titih. Vincentius merupakan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta sudah mengirim tim investigasi yang bergerak pada 1 November 2021 pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB untuk melakukan penelusuran kebenaran pengaduan tersebut melalui pemantauan dan wawancara langsung dengan warga binaan dan petugas. Kegiatan investigasi kemudian dilanjutkan pada 2 November 2021 mulai pukul 08.00 WIB.
“Dan kembali berdialog untuk menggali informasi yang lebih mendalam tentang pengaduan tersebut, baik dengan warga binaan maupun petugas di 5 wisma yang ada dan juga anggota regu pengamanan baik yang sedang berdinas termasuk kalapas,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta Budi Argap Situngkir, Rabu (3/11/2021).
Dia mengungkapkan hasil investigasi sementara yang dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak pernah ada. “Yang ada adalah penerapan tindakan disiplin yang tegas oleh petugas kepada warga binaan sebagai tindakan pendisiplinan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran atau melawan petugas. Namun hal ini dibesar-besarkan seperti yang ada dalam pemberitaan,” katanya.
Budi mengatakan jika memang terjadi kekerasan seperti yang diungkapkan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap oknum yang melakukan. "Jika ada tindak kekerasan oleh petugas, akan kami lakukan pemeriksaan dan sanksi sesuai ketentuan," tuturnya.
Namun, kata dia, sejauh ini klaim Vincentius mengalami penyiksaan hingga subuh juga tidak benar karena pada pukul 19.00 WIB semua kunci kamar hunian telah dimasukkan ke dalam kotak kunci. Sementara kunci dari kotak kunci tersebut dipegang oleh Kalapas. Kunci tersebut baru bisa diambil kembali keesokan harinya pada pukul 05.00 WIB.
“Jadi dari hasil investigasi sementara tersebut didapatkan beberapa keterangan Vincentius Titih yang tidak sesuai dengan fakta. Seperti adanya tindakan asusila dalam hal ini ada penelanjangan warga binaan. Itu tidak benar,” ujarnya.
Dia mengungkapkan yang benar adalah penggeledahan badan secara intensif pada saat penerimaan narapidana atau tahanan baru demi keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi peredaran uang, narkoba, dan handphone. “Alasan kondisi ditelanjangi yang sebenarnya adalah mereka diminta membuka bajunya untuk melihat sejauh mana kondisi tubuh mereka dan ini sesuai dengan SOP penerimaan tahanan atau narapidana baru,” ungkapnya.
Kemudian, klaim Vincentius tidak dikeluarkan selama empat bulan juga dinilai tanpa alasan. Pada kenyataannya, kata dia, seluruh penghuni memang tidak diperkenankan keluar dari sel sesuai anjuran dokter, mengingat pandemi yang sedang melanda Lapas Narkotika Yogyakarta. Lalu, Vincentius juga merupakan kelompok yang rentan untuk terpapar Covid-19.
“Pada bulan Juni - Agustus 2021, 269 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta terpapar Covid-19, sehingga seluruh kegiatan dihentikan atau dilaksanakan dengan prosedur kesehatan yang ketat dan seluruh kegiatan pemindahan kamar ditiadakan. Vincentius Titih sendiri sengaja dipisahkan ke Paviliun Cempaka karena berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan memiliki comorbid atau penyakit bawaan. Jadi isolasi terhadap dirinya murni untuk melindungi yang bersangkutan,” ucapnya.
Budi juga membantah pernyataan Vincentius terkait adanya warga binaan bernama Carry Ditya Sanur yang meninggal akibat tindak kekerasan. “Carry Ditya Sanur meninggal dunia karena komplikasi HIV, jantung, hepatitis dan infeksi paru-paru dan itu dibuktikan dari pemeriksaan dokter,” kata Budi.
Budi menjelaskan Carry Ditya Sanur telah ditangani oleh dokter lapas yang bekerja sama dengan pihak RSUD Sleman. “Jadi, tidak benar bahwa ada kekerasan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Budi pun menanggapi pernyataan Vincentius yang mengaku tidak bisa mengurus cuti bersyarat. Budi menegaskan sebenarnya Vincentius Titih Gita Arupadatu adalah narapidana yang telah bebas dengan cuti bersyarat pada 19 Oktober 2021 dan masih dalam proses pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan. “Soal tak adanya cuti bersyarat, itu tidak benar; justru yang bersangkutan saat ini sedang cuti bersyarat,” pungkasnya.
Lihat Juga: Bandar Jaringan Internasional Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 T
Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta sudah mengirim tim investigasi yang bergerak pada 1 November 2021 pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB untuk melakukan penelusuran kebenaran pengaduan tersebut melalui pemantauan dan wawancara langsung dengan warga binaan dan petugas. Kegiatan investigasi kemudian dilanjutkan pada 2 November 2021 mulai pukul 08.00 WIB.
“Dan kembali berdialog untuk menggali informasi yang lebih mendalam tentang pengaduan tersebut, baik dengan warga binaan maupun petugas di 5 wisma yang ada dan juga anggota regu pengamanan baik yang sedang berdinas termasuk kalapas,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta Budi Argap Situngkir, Rabu (3/11/2021).
Dia mengungkapkan hasil investigasi sementara yang dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak pernah ada. “Yang ada adalah penerapan tindakan disiplin yang tegas oleh petugas kepada warga binaan sebagai tindakan pendisiplinan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran atau melawan petugas. Namun hal ini dibesar-besarkan seperti yang ada dalam pemberitaan,” katanya.
Budi mengatakan jika memang terjadi kekerasan seperti yang diungkapkan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap oknum yang melakukan. "Jika ada tindak kekerasan oleh petugas, akan kami lakukan pemeriksaan dan sanksi sesuai ketentuan," tuturnya.
Namun, kata dia, sejauh ini klaim Vincentius mengalami penyiksaan hingga subuh juga tidak benar karena pada pukul 19.00 WIB semua kunci kamar hunian telah dimasukkan ke dalam kotak kunci. Sementara kunci dari kotak kunci tersebut dipegang oleh Kalapas. Kunci tersebut baru bisa diambil kembali keesokan harinya pada pukul 05.00 WIB.
“Jadi dari hasil investigasi sementara tersebut didapatkan beberapa keterangan Vincentius Titih yang tidak sesuai dengan fakta. Seperti adanya tindakan asusila dalam hal ini ada penelanjangan warga binaan. Itu tidak benar,” ujarnya.
Dia mengungkapkan yang benar adalah penggeledahan badan secara intensif pada saat penerimaan narapidana atau tahanan baru demi keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi peredaran uang, narkoba, dan handphone. “Alasan kondisi ditelanjangi yang sebenarnya adalah mereka diminta membuka bajunya untuk melihat sejauh mana kondisi tubuh mereka dan ini sesuai dengan SOP penerimaan tahanan atau narapidana baru,” ungkapnya.
Kemudian, klaim Vincentius tidak dikeluarkan selama empat bulan juga dinilai tanpa alasan. Pada kenyataannya, kata dia, seluruh penghuni memang tidak diperkenankan keluar dari sel sesuai anjuran dokter, mengingat pandemi yang sedang melanda Lapas Narkotika Yogyakarta. Lalu, Vincentius juga merupakan kelompok yang rentan untuk terpapar Covid-19.
“Pada bulan Juni - Agustus 2021, 269 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta terpapar Covid-19, sehingga seluruh kegiatan dihentikan atau dilaksanakan dengan prosedur kesehatan yang ketat dan seluruh kegiatan pemindahan kamar ditiadakan. Vincentius Titih sendiri sengaja dipisahkan ke Paviliun Cempaka karena berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan memiliki comorbid atau penyakit bawaan. Jadi isolasi terhadap dirinya murni untuk melindungi yang bersangkutan,” ucapnya.
Budi juga membantah pernyataan Vincentius terkait adanya warga binaan bernama Carry Ditya Sanur yang meninggal akibat tindak kekerasan. “Carry Ditya Sanur meninggal dunia karena komplikasi HIV, jantung, hepatitis dan infeksi paru-paru dan itu dibuktikan dari pemeriksaan dokter,” kata Budi.
Budi menjelaskan Carry Ditya Sanur telah ditangani oleh dokter lapas yang bekerja sama dengan pihak RSUD Sleman. “Jadi, tidak benar bahwa ada kekerasan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Budi pun menanggapi pernyataan Vincentius yang mengaku tidak bisa mengurus cuti bersyarat. Budi menegaskan sebenarnya Vincentius Titih Gita Arupadatu adalah narapidana yang telah bebas dengan cuti bersyarat pada 19 Oktober 2021 dan masih dalam proses pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan. “Soal tak adanya cuti bersyarat, itu tidak benar; justru yang bersangkutan saat ini sedang cuti bersyarat,” pungkasnya.
Lihat Juga: Bandar Jaringan Internasional Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 T
(rca)