KPK Minta Dosen Udayana Hadiri Pemeriksaan Kasus Dugaan Suap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta salah seorang Dosen Universitas Udayana untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
Dia adalah I Dewa Nyoman Wiratmaja ASN yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana. Wiratmaja sendiri telah diagendakan pemanggilan yang kedua, namun yang bersangkutan tidak memenuhinya. "KPK mengimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/11/2021).
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan, Bali. KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyidikan kasus ini. Namun demikian, KPK masih belum menginformasikan lebih jauh soal siapa saja tersangka dalam penyidikan kasus tersebut. KPK akan menginformasikan secara detail tersangka serta konstruksi perkara setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.
Tidak hanya itu, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi daerah Tabanan, Bali. Adapun, sejumlah lokasi yang digeledah yakni, Gedung DPRD Tabanan, Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah, serta kediaman pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Penggeledahan di sejumlah lokasi itu dilakukan pada Rabu, 27 Oktober 2021.
KPK masih belum menginformasikan lebih rinci apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Ali hanya memastikan penyidik hingga saat ini masih mencari bukti tambahan terkait penyidikan kasus suap Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Tabanan Bali. "Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," kata Ali.
Dia adalah I Dewa Nyoman Wiratmaja ASN yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana. Wiratmaja sendiri telah diagendakan pemanggilan yang kedua, namun yang bersangkutan tidak memenuhinya. "KPK mengimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/11/2021).
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan, Bali. KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyidikan kasus ini. Namun demikian, KPK masih belum menginformasikan lebih jauh soal siapa saja tersangka dalam penyidikan kasus tersebut. KPK akan menginformasikan secara detail tersangka serta konstruksi perkara setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.
Tidak hanya itu, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi daerah Tabanan, Bali. Adapun, sejumlah lokasi yang digeledah yakni, Gedung DPRD Tabanan, Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah, serta kediaman pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Penggeledahan di sejumlah lokasi itu dilakukan pada Rabu, 27 Oktober 2021.
KPK masih belum menginformasikan lebih rinci apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Ali hanya memastikan penyidik hingga saat ini masih mencari bukti tambahan terkait penyidikan kasus suap Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Tabanan Bali. "Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," kata Ali.
(cip)