Pemerintah Ingin Tes PCR Dinikmati Rakyat dengan Harga Wajar

Selasa, 02 November 2021 - 13:45 WIB
loading...
Pemerintah Ingin Tes PCR Dinikmati Rakyat dengan Harga Wajar
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan pemerintah menginginkan rakyat menerima layanan tes PCR dengan harga wajar. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menurunkan harga batas atas tes PCR menjadi Rp275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali. Sedangkan wilayah luar Jawa dan Bali turun menjadi Rp300 ribu.

Dari pengaturan harga itu pemerintah menginginkan rakyat menerima layanan tes PCR dengan harga wajar. "Evaluasi penyesuaian harga pemeriksaan PCR tentunya untuk kepentingan rakyat agar rakyat mendapatkan harga sesuai kewajarannya," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi , Selasa (2/11/2021).

Dia mengungkapkan evaluasi harga tes PCR dari waktu-waktu yang dilakukan pemerintah untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan sesuai harga yang seharusnya dibayar. Nadia menjelaskan penyesuaian harga pemeriksaan PCR itu juga dilakukan sesuai dengan kondisi yang ada.



Termasuk, lanjut dia, soal harga pasar, supply, serta jenis yang hingga saat ini untuk reagen mencapai 200 merek dengan variasi harga. "Tentunya ini yang pemerintah lakukan untuk memastikan pemeriksaan PCR sebagai pemeriksaan golden standar untuk mendeteksi kasus pos Covid-19 betul diterima masyarakat dengan harga yang wajar dan sesuai," katanya.

Dia menambahkan bahwa akses pemeriksaan Covid-19 di masa pandemi ini sudah seharusnya semakin memudahkan masyarakat untuk mendeteksi kesehatan masing-masing. Apalagi, kata dia, masih banyak masyarakat yang menolak melakukan tes saat tracing.

Sedangkan terkait menjamurnya bisnis PCR maupun antigen saat ini adalah tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah (pemda). "Pemda melalui Dinkes yang memberikan izin operasionalnya," pungkasnya.

Diketahui, sanksi tegas akan diberikan kepada fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit atau laboratorium yang tidak mematuhi ketentuan harga tes PCR yang sudah ditetapkan pemerintah. Sanksi itu berupa teguran hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, hasil tes Covid-19 fasilitas kesehatan tidak akan terintegrasi di PeduliLindungi jika masih menerapkan harga tinggi.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2785 seconds (0.1#10.140)