Warga yang Belum Booster Boleh Mudik, Syaratnya Wajib Tes Antigen dan PCR

Minggu, 03 April 2022 - 13:20 WIB
loading...
Warga yang Belum Booster...
Pemudik Lebaran 2021. Untuk tahun ini, warga yang belum booster boleh mudik, syaratnya wajib tes antigen dan PCR. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan warga yang ingin mudik harus menerima tiga kali dosis vaksinasi atau vaksin booster. Bagi mereka yang belum booster, ada syarat harus tes antigen atau PCR.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebutkan, bagi masyarakat yang sudah vaksin booster tidak akan dikenai syarat perjalanan atau mudik nanti.

Bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap disyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

Baca juga: Syarat Mudik Vaksin Booster, PAN: Pertimbangannya Apa?

"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," ucap Wiku, Minggu (3/4/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sukses Amankan Mudik...
Sukses Amankan Mudik Lebaran 2026, Kepercayaan Publik ke Polri Melesat ke Peringkat 4 Besar
Survei Indikator: Beragam...
Survei Indikator: Beragam Program Pemerintah Sukses Kawal Mudik 2026
Arus Mudik dan Balik...
Arus Mudik dan Balik 2026 Lancar, Korlantas Polri Raih Presisi Award dari Lemkapi
Tinjau Arus Balik Lebaran...
Tinjau Arus Balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat sampai Tujuan
Sahroni: Kinerja Korlantas...
Sahroni: Kinerja Korlantas Polri dalam Tangani Arus Mudik 2026 Keren, Meski Ada Catatan
Mudik 2026 dan Isu Strategis...
Mudik 2026 dan Isu Strategis Terkait Kependudukan
Tol Prambanan-Purwomartani...
Tol Prambanan-Purwomartani Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2027
Waspada Virus Hanta,...
Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
Kebijakan WFA Berhasil...
Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
Rekomendasi
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Militer AS Tutupi Jumlah...
Militer AS Tutupi Jumlah Korban Luka dan Tewas, Malu karena Kalah Perang Iran?
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
4 Tentara Wanita Israel...
4 Tentara Wanita Israel yang Dibebaskan Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Warga Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved