Warga yang Belum Booster Boleh Mudik, Syaratnya Wajib Tes Antigen dan PCR
Minggu, 03 April 2022 - 13:20 WIB
loading...
Pemudik Lebaran 2021. Untuk tahun ini, warga yang belum booster boleh mudik, syaratnya wajib tes antigen dan PCR. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan warga yang ingin mudik harus menerima tiga kali dosis vaksinasi atau vaksin booster. Bagi mereka yang belum booster, ada syarat harus tes antigen atau PCR.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebutkan, bagi masyarakat yang sudah vaksin booster tidak akan dikenai syarat perjalanan atau mudik nanti.
Bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap disyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
Baca juga: Syarat Mudik Vaksin Booster, PAN: Pertimbangannya Apa?
"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," ucap Wiku, Minggu (3/4/2022).
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebutkan, bagi masyarakat yang sudah vaksin booster tidak akan dikenai syarat perjalanan atau mudik nanti.
Bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap disyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
Baca juga: Syarat Mudik Vaksin Booster, PAN: Pertimbangannya Apa?
"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," ucap Wiku, Minggu (3/4/2022).
Lihat Juga :