Pemudik di Bawah Usia 6 Tahun Tak Wajib Vaksin dan Tes PCR

Minggu, 03 April 2022 - 13:43 WIB
loading...
Pemudik di Bawah Usia 6 Tahun Tak Wajib Vaksin dan Tes PCR
Sejumlah calon penumpang menunggu bus di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (4/5/2021). Pemudik di bawah usia 6 tahun tidak wajib vaksin dan tes swab PCR atau rapid test antigen. FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Dalam SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 disebutkan, khusus PPDN di bawah usia 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan tes swab PCR atau rapid test antigen. Namun mereka wajib bersama pendamping yang telah memenuhi ketentuan.

SE itu juga mengatur, PPDN yang belum melakukan vaksin booster diwajibkan melakukan tes antigen atau PCR. Bagi PPDN yang telah vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Sedangkan PPDN yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan. Kemudian, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.



"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga," bunyi SE tersebut.

Baca juga: Warga yang Belum Booster Boleh Mudik, Syaratnya Wajib Tes Antigen dan PCR
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1471 seconds (0.1#10.140)