Pemerintah Akan Umumkan Zona Kuning Corona Senin Mendatang

Kamis, 04 Juni 2020 - 17:05 WIB
loading...
Pemerintah Akan Umumkan Zona Kuning Corona Senin Mendatang
Presiden Jokowi meninjau kesiapan penerapan prosedur normal baru di Masjid Baiturrahim, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/nz
A A A
JAKARTAKETUA GUGUS TUGAS PENANGANAN COVID-19 DONI MONARDO MENGATAKAN PEMERINTAH TELAH MELAKUKAN PEMETAAN RISIKO ANCAMAN COVID MELALUI SISTEM ZONASI. PEMERINTAH SEBELUMNYA TELAH MENGUMUMKAN 102 DAERAH ZONA HIJAU. “KEMUDIAN SELANJUTNYA ADANYA ZONAISASI WAR - Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan pemerintah telah melakukan pemetaan risiko ancaman virus Corona (Covid-19) melalui sistem zonasi. Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan 102 daerah zona hijau.

“Kemudian selanjutnya adanya zonaisasi warna tentang risiko tentang ancaman Covid. Baik tinggi, sedang, rendah. Termasuk ada 102 kabupaten/kota yang tidak terdampak, yang telah diumumkan untuk bisa memulai kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid,” kata Doni seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (4/6/2020).

Setelah zona hijau atau belum terdampak Corona, dia mengaku ditugasi Presiden Jokowi untuk segera mengumumkan daerah yang berstatus warna kuning.

Rencananya daerah zona kuning atau zona berrisiko rendah akan diumumkan pada pekan depan. “Tadi Bapak Presiden telah menugaskan saya, pada hari Senin yang akan datang untuk mengumumkan daerah yang statusnya warna kuning. Artinya risiko ancaman Covid-nya sudah rendah berdasarkan data-data yang telah dilaporkan kepada gugus tugas,” tuturnya.

Namun begitu, Doni mengaku data-data tersebut sangat dinamis atau sewaktu-waktu bisa berubah. “Yang hari ini mungkin masih oranye, tiba-tiba nanti bisa berubah menajdi kuning. Demikian juga sebaliknya yang tadinya warna kuning risikonya rendah, tetapi karena ada beberapa kasus berubah menjadi oranye,” ujarnya. ( )

Yang menjadi patokan, kata dia, tidak hanya data yang dilaporkan tapi sebagaimana ketentuan yang ditetapkan WHO. Di antaranya masalah epidemologi, surveillance, dan juga kemampuan fasilitas kesehatan yang ada di tiap-tiap daerah.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1711 seconds (0.1#10.140)