Menegakkan Norma Hukum pada Hukuman Mati

Selasa, 02 November 2021 - 06:46 WIB
loading...
Menegakkan Norma Hukum...
Menegakkan Norma Hukum pada Hukuman Mati
A A A
Dr Muhammad Sufyan Abdurrahman
Dosen Digital PR Telkom University & Jalasenastri Saprala, Sarjana Digital PR Telkom University.

Masalah pidana mati merupakan bahan yang masih diperdebatkan di kalangan ahli hukum dan pegiat hak asasi manusia. Hukuman mati bukanlah hukuman yang mudah dikeluarkan oleh seorang penegak hukum bagi seorang narapidana. Banyak klasifikasi dan syarat-syarat tertentu bagi seorang narapidana yang berhak menerima hukuman mati.

baca juga: Ketua KPK Dukung Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Koruptor

Pelaku kejahatan yang masuk dalam narapidana berhak menerima hukuman mati, seperti teroris, kejahatan manusia, dll. Eksistensi pidana hukuman mati ini dimaksudkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat, menyelesaikan konflik damai dalam masyarakat, serta membebaskan rasa bersalah para terpidana.

Banyak kasus di Indonesia, yang di mana para narapidana dijatuhi hukuman mati akibat dari tindak kejahatannya. Salah satu kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu seorang hakim yang ditemukan tewas akibat dibunuh, di Deli Serang. Setelah kasus tersebut diusut, diketahui bahwa pembunuh sang hakim ialah istrinya sendiri dikarenakan merasa diselingkuhi.

Sang pelaku yang mengajak dua pelaku lain akhirnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Diketahui bahwa sang pelaku mengajukan kasasi kepada Mahkamah Konsitusi. Hanya saja, ajuan kasasi tersebut ditolak. Melalui kasus tersebut kita dapat mengetahui bahwa hukuman mati bukan lah hukuman yang mudah diberikan dan tidak mudah juga untuk diajukan kasasi.

baca juga: Wacana Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya, ICW Nilai Hanya Jargon

Buku berjudul “Eksistensi Hukuman Mati Antara Realita dan Desiderata” ini merupakan buku yang ditulis oleh seorang Wakil Ketuaa DPR RI Periode 2019-2020. Dalam buku ini dijelaskan serta diuraikan mengenai berbagai macam teori serta aturan mengenai hukuman mati. Penulis juga memberikan informasi mengenai gambaran umum terkait hukuman mati.

Melalui buku ini kita dapat mengetahui bahwa hukuman mati memiliki kaitan erat engan tujuan pemidanaan. Maksud dari hal tersebut yaitu melihat pada apa yang mendorong, merangsang, atau menyebabkan terjadinya suatu kejahatan dan sampai di mana keberhasilan pidana mati dalam rangka mencapi tujuan pemidanaan.

Berbagai macam teori serta perkataan yang disampaikan para tokoh hukum dalam buku ini, membuat buku ini semakin menarik untuk dibaca dan menambah wawasan para pembaca mengenai tokoh-tokoh zaman dahulu yang berperan penting dalam dunia hukum, politik, dan diplomasi.

baca juga: Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Bagi Koruptor Asabri dan Jiwasraya

Diketahui bahwa para tokoh sekalipun tidak dapat mengetahui dengan tepat kapan pertama kali hukuman mati dilakukan. Hanya saja, dapat dipastikan bahwa hukuman mati resmi diakui bersamaan dengan adanya hukuman tertulis, yaitu sejak adanya undang-undang Raja Hamurabi di Babilonia pada abad ke-18 sebelum Masehi.

Sejarah yang disampaikan dalam buku ini kembali membuat buku ini sangat menarik untuk dibaca, dikarenakan sejarah yang disampaikan dapat membuat para pembaca tidak jenuh saat membaca buku ini. Dari 4 bab yang disampaikan, penulis sudah dapat merangkum berbagai macam teori mengenai hukuman mati beserta dengan gambaran-gambaran yang memang kerap terjadi di negara kita ini. Berbagai ragam pembahasan mengenai hukuman mati pada buku ini sangat membantu mahasiswa hukum, aktivis hukum ataupun masyarakat yang ingin mengetahui mengenai hukuman mati yang ada di Indonesia.

baca juga: Iran Dituding Gunakan Hukuman Mati sebagai Alat Politik

Melalui buku ini juga kita dapat mengetahui bahwa tindak pidana yang dijatuhi hukuman mati perlu mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis yang matang dalam pengimplementasiannya sehingga tujuan pidana dapat tercapai secara efektif. Dengan begitu, diharapkan juga buku ini dapat memberikan gambaran mengenai proses hukuman mati yang ada di Indonesia berdasarkan teori-teori yang disampaikan.

Judul : Eksistensi Hukuman Mati (Antara Realita dan Desiderata)

Penulis : Dr Ir Sufmi Dasco Ahmad SH MH

Penerbit : PT Refika Aditama

Cetakan : Februari 2021 (I)

Tebal : 176 halaman

ISBN : 978-623-7060-94-9
(ymn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)