Menegakkan Norma Hukum pada Hukuman Mati

Selasa, 02 November 2021 - 06:46 WIB
loading...
Menegakkan Norma Hukum...
Menegakkan Norma Hukum pada Hukuman Mati
A A A
Dr Muhammad Sufyan Abdurrahman
Dosen Digital PR Telkom University & Jalasenastri Saprala, Sarjana Digital PR Telkom University.

Masalah pidana mati merupakan bahan yang masih diperdebatkan di kalangan ahli hukum dan pegiat hak asasi manusia. Hukuman mati bukanlah hukuman yang mudah dikeluarkan oleh seorang penegak hukum bagi seorang narapidana. Banyak klasifikasi dan syarat-syarat tertentu bagi seorang narapidana yang berhak menerima hukuman mati.

baca juga: Ketua KPK Dukung Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Koruptor

Pelaku kejahatan yang masuk dalam narapidana berhak menerima hukuman mati, seperti teroris, kejahatan manusia, dll. Eksistensi pidana hukuman mati ini dimaksudkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat, menyelesaikan konflik damai dalam masyarakat, serta membebaskan rasa bersalah para terpidana.

Banyak kasus di Indonesia, yang di mana para narapidana dijatuhi hukuman mati akibat dari tindak kejahatannya. Salah satu kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu seorang hakim yang ditemukan tewas akibat dibunuh, di Deli Serang. Setelah kasus tersebut diusut, diketahui bahwa pembunuh sang hakim ialah istrinya sendiri dikarenakan merasa diselingkuhi.

Sang pelaku yang mengajak dua pelaku lain akhirnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Diketahui bahwa sang pelaku mengajukan kasasi kepada Mahkamah Konsitusi. Hanya saja, ajuan kasasi tersebut ditolak. Melalui kasus tersebut kita dapat mengetahui bahwa hukuman mati bukan lah hukuman yang mudah diberikan dan tidak mudah juga untuk diajukan kasasi.

baca juga: Wacana Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya, ICW Nilai Hanya Jargon

Buku berjudul “Eksistensi Hukuman Mati Antara Realita dan Desiderata” ini merupakan buku yang ditulis oleh seorang Wakil Ketuaa DPR RI Periode 2019-2020. Dalam buku ini dijelaskan serta diuraikan mengenai berbagai macam teori serta aturan mengenai hukuman mati. Penulis juga memberikan informasi mengenai gambaran umum terkait hukuman mati.

Melalui buku ini kita dapat mengetahui bahwa hukuman mati memiliki kaitan erat engan tujuan pemidanaan. Maksud dari hal tersebut yaitu melihat pada apa yang mendorong, merangsang, atau menyebabkan terjadinya suatu kejahatan dan sampai di mana keberhasilan pidana mati dalam rangka mencapi tujuan pemidanaan.

Berbagai macam teori serta perkataan yang disampaikan para tokoh hukum dalam buku ini, membuat buku ini semakin menarik untuk dibaca dan menambah wawasan para pembaca mengenai tokoh-tokoh zaman dahulu yang berperan penting dalam dunia hukum, politik, dan diplomasi.

baca juga: Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Bagi Koruptor Asabri dan Jiwasraya

Diketahui bahwa para tokoh sekalipun tidak dapat mengetahui dengan tepat kapan pertama kali hukuman mati dilakukan. Hanya saja, dapat dipastikan bahwa hukuman mati resmi diakui bersamaan dengan adanya hukuman tertulis, yaitu sejak adanya undang-undang Raja Hamurabi di Babilonia pada abad ke-18 sebelum Masehi.

Sejarah yang disampaikan dalam buku ini kembali membuat buku ini sangat menarik untuk dibaca, dikarenakan sejarah yang disampaikan dapat membuat para pembaca tidak jenuh saat membaca buku ini. Dari 4 bab yang disampaikan, penulis sudah dapat merangkum berbagai macam teori mengenai hukuman mati beserta dengan gambaran-gambaran yang memang kerap terjadi di negara kita ini. Berbagai ragam pembahasan mengenai hukuman mati pada buku ini sangat membantu mahasiswa hukum, aktivis hukum ataupun masyarakat yang ingin mengetahui mengenai hukuman mati yang ada di Indonesia.

baca juga: Iran Dituding Gunakan Hukuman Mati sebagai Alat Politik

Melalui buku ini juga kita dapat mengetahui bahwa tindak pidana yang dijatuhi hukuman mati perlu mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis yang matang dalam pengimplementasiannya sehingga tujuan pidana dapat tercapai secara efektif. Dengan begitu, diharapkan juga buku ini dapat memberikan gambaran mengenai proses hukuman mati yang ada di Indonesia berdasarkan teori-teori yang disampaikan.

Judul : Eksistensi Hukuman Mati (Antara Realita dan Desiderata)

Penulis : Dr Ir Sufmi Dasco Ahmad SH MH

Penerbit : PT Refika Aditama

Cetakan : Februari 2021 (I)

Tebal : 176 halaman

ISBN : 978-623-7060-94-9
(ymn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengelola Sawit untuk...
Mengelola Sawit untuk Indonesia yang Kuat
Mengenal System Shift,...
Mengenal System Shift, Kerangka Baru Membaca Perubahan Dunia
Mudiruna, Kisah Ulama...
Mudiruna, Kisah Ulama Cahaya dari Rumah Sederhana
Bukan Motivasi Kosong,...
Bukan Motivasi Kosong, Positivo Theory Jadi Panduan Nyata Anak Muda Bangun Masa Depan
Rustini Muhaimin Tekankan...
Rustini Muhaimin Tekankan Budaya Literasi dengan Gerakan Membaca
Prosumenesia: Era Baru...
Prosumenesia: Era Baru Konsumen Jadi Produsen Digital
Buku “Misi untuk Raka”...
Buku Misi untuk Raka Diluncurkan, Edukasi Anak Usia Dini agar Seru Tanpa Gawai
Berani Sehat, Tak Perlu...
Berani Sehat, Tak Perlu Takut Kuman
3 Manfaat Membacakan...
3 Manfaat Membacakan Buku untuk Anak: Asah Kemampuan Komunikasi, Emosi, dan Imajinasi
Rekomendasi
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Super Antusias, Audisi...
Super Antusias, Audisi Liga Bintang Juara Tangerang Diikuti Lebih 500 Siswa! Giliran Audisi Depok 23 & 24 Juni Ini
Bagaimana Perdamaian...
Bagaimana Perdamaian Iran dan AS Membentuk Arsitektur Timur Tengah yang Baru?
Berita Terkini
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Infografis
5 Kombes Pol Pecah Bintang...
5 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved