Wacana Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya, ICW Nilai Hanya Jargon
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 02:09 WIB
loading...
Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang wacana hukuman mati bagi para koruptor khususnya pada perkara besar hanya menjadi sebuah jargon semata. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang wacana hukuman mati bagi para koruptor khususnya pada perkara besar hanya menjadi sebuah jargon semata. Hal tersebut menanggapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menjerat para koruptor khususnya pada kasus Jiwasraya dan Asabri dengan hukuman mati.
"ICW beranggapan hukuman mati bagi pelaku korupsi sering kali dijadikan jargon politik bagi sejumlah pihak, entah itu Presiden atau pun pimpinan lembaga penegak hukum (misalnya, Ketua KPK atau Jaksa Agung)," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021). Baca juga: Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Bagi Koruptor Asabri dan Jiwasraya
Jargon tersebut, kata Kurnia, untuk memperlihatkan kepada masyarakat keberpihakan para pihak tersebut terhadap pemberantasan korupsi. "Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi," jelasnya.
Menurut ICW, pemberian efek jera bagi koruptor akan terjadi jika diikuti dengan kombinasi hukuman badan dan pemiskinan koruptor, mulai dari pemidanaan penjara, pengenaan denda, penjatuhan hukuman uang pengganti, dan pencabutan hak politik.
"Bukan dengan menghukum mati para koruptor," kata Kurnia.
"ICW beranggapan hukuman mati bagi pelaku korupsi sering kali dijadikan jargon politik bagi sejumlah pihak, entah itu Presiden atau pun pimpinan lembaga penegak hukum (misalnya, Ketua KPK atau Jaksa Agung)," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021). Baca juga: Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Bagi Koruptor Asabri dan Jiwasraya
Jargon tersebut, kata Kurnia, untuk memperlihatkan kepada masyarakat keberpihakan para pihak tersebut terhadap pemberantasan korupsi. "Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi," jelasnya.
Menurut ICW, pemberian efek jera bagi koruptor akan terjadi jika diikuti dengan kombinasi hukuman badan dan pemiskinan koruptor, mulai dari pemidanaan penjara, pengenaan denda, penjatuhan hukuman uang pengganti, dan pencabutan hak politik.
"Bukan dengan menghukum mati para koruptor," kata Kurnia.
Lihat Juga :