Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Bagi Koruptor Asabri dan Jiwasraya

Kamis, 28 Oktober 2021 - 20:43 WIB
loading...
Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Bagi Koruptor Asabri dan Jiwasraya
Jaksa Agung St Burhanuddin akan mengkaji hukuman mati kepada pada para terdakwa kasus megakorupsi PT Asabri dan kasus Jiwasraya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung St Burhanuddin akan mengkaji hukuman mati kepada pada para terdakwa kasus megakorupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan kasus Jiwasraya. Hal itu didasarkan atas kerugian negara dalam kasus tersebut yang mencapai triliunan rupiah.

Burhanuddin melalui keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengaku sangat prihatin atas kerugian akibat korupsi kasus Jiwasraya yang mencapai Rp16,8 triliun dan Asabri sebesar Rp22,78 triliun.

”Hal itu sangat berdampak luas pada masyarakat dan para prajurit. Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," kata Burhanuddin, Kamis (28/10/2021).

Atas kasus tersebut, Burhanuddin mengaku akan mengkaji ulang kemungkinan penerapan hukuman mati kepada para terdakwa kasus korupsi. Dia menilai hal itu sebagai upaya memberikan efek jera kepada par koruptor.

"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia," jelasnya.

Burhanuddin mengaku akan menelusuri aset para terdakwa yang berasal dari kasus korupsi tersebut. Hasil rampasan aset tersebut akan diberikan kepada negara untuk kepentingan masyarakat.

"Kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi," ucapnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1358 seconds (0.1#10.140)