Ketua KPK Dukung Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Koruptor
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 07:02 WIB
loading...
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mendukung Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya mengkaji hukuman mati terpidana korupsi untuk rasa keadilan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mendukung Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya mengkaji hukuman mati terpidana korupsi. Firli mendukung langkah Jaksa Agung untuk memberikan rasa keadilan.
Baca juga: Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Bagi Koruptor Asabri dan Jiwasraya
Terutama kata Firli, dalam perkara korupsi yang berdampak luas seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Benahi Kinerja Kejaksaan, Pengamat Sarankan Jaksa Agung Lakukan Ini
"Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi. Perlu didukung," ujar Firli dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).
Firli menyebut, ancaman hukuman mati bagi koruptor diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Bagi Koruptor Asabri dan Jiwasraya
Terutama kata Firli, dalam perkara korupsi yang berdampak luas seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Benahi Kinerja Kejaksaan, Pengamat Sarankan Jaksa Agung Lakukan Ini
"Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi. Perlu didukung," ujar Firli dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).
Firli menyebut, ancaman hukuman mati bagi koruptor diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lihat Juga :