Menegakkan Norma Hukum pada Hukuman Mati

Selasa, 02 November 2021 - 06:46 WIB
loading...
A A A
baca juga: Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Bagi Koruptor Asabri dan Jiwasraya

Diketahui bahwa para tokoh sekalipun tidak dapat mengetahui dengan tepat kapan pertama kali hukuman mati dilakukan. Hanya saja, dapat dipastikan bahwa hukuman mati resmi diakui bersamaan dengan adanya hukuman tertulis, yaitu sejak adanya undang-undang Raja Hamurabi di Babilonia pada abad ke-18 sebelum Masehi.

Sejarah yang disampaikan dalam buku ini kembali membuat buku ini sangat menarik untuk dibaca, dikarenakan sejarah yang disampaikan dapat membuat para pembaca tidak jenuh saat membaca buku ini. Dari 4 bab yang disampaikan, penulis sudah dapat merangkum berbagai macam teori mengenai hukuman mati beserta dengan gambaran-gambaran yang memang kerap terjadi di negara kita ini. Berbagai ragam pembahasan mengenai hukuman mati pada buku ini sangat membantu mahasiswa hukum, aktivis hukum ataupun masyarakat yang ingin mengetahui mengenai hukuman mati yang ada di Indonesia.

baca juga: Iran Dituding Gunakan Hukuman Mati sebagai Alat Politik

Melalui buku ini juga kita dapat mengetahui bahwa tindak pidana yang dijatuhi hukuman mati perlu mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis yang matang dalam pengimplementasiannya sehingga tujuan pidana dapat tercapai secara efektif. Dengan begitu, diharapkan juga buku ini dapat memberikan gambaran mengenai proses hukuman mati yang ada di Indonesia berdasarkan teori-teori yang disampaikan.

Judul : Eksistensi Hukuman Mati (Antara Realita dan Desiderata)

Penulis : Dr Ir Sufmi Dasco Ahmad SH MH

Penerbit : PT Refika Aditama

Cetakan : Februari 2021 (I)

Tebal : 176 halaman
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1152 seconds (0.1#10.140)