Menegakkan Norma Hukum pada Hukuman Mati

Selasa, 02 November 2021 - 06:46 WIB
loading...
Menegakkan Norma Hukum...
Menegakkan Norma Hukum pada Hukuman Mati
A A A
Dr Muhammad Sufyan Abdurrahman
Dosen Digital PR Telkom University & Jalasenastri Saprala, Sarjana Digital PR Telkom University.

Masalah pidana mati merupakan bahan yang masih diperdebatkan di kalangan ahli hukum dan pegiat hak asasi manusia. Hukuman mati bukanlah hukuman yang mudah dikeluarkan oleh seorang penegak hukum bagi seorang narapidana. Banyak klasifikasi dan syarat-syarat tertentu bagi seorang narapidana yang berhak menerima hukuman mati.

baca juga: Ketua KPK Dukung Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Koruptor

Pelaku kejahatan yang masuk dalam narapidana berhak menerima hukuman mati, seperti teroris, kejahatan manusia, dll. Eksistensi pidana hukuman mati ini dimaksudkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat, menyelesaikan konflik damai dalam masyarakat, serta membebaskan rasa bersalah para terpidana.

Banyak kasus di Indonesia, yang di mana para narapidana dijatuhi hukuman mati akibat dari tindak kejahatannya. Salah satu kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu seorang hakim yang ditemukan tewas akibat dibunuh, di Deli Serang. Setelah kasus tersebut diusut, diketahui bahwa pembunuh sang hakim ialah istrinya sendiri dikarenakan merasa diselingkuhi.

Sang pelaku yang mengajak dua pelaku lain akhirnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Diketahui bahwa sang pelaku mengajukan kasasi kepada Mahkamah Konsitusi. Hanya saja, ajuan kasasi tersebut ditolak. Melalui kasus tersebut kita dapat mengetahui bahwa hukuman mati bukan lah hukuman yang mudah diberikan dan tidak mudah juga untuk diajukan kasasi.

baca juga: Wacana Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya, ICW Nilai Hanya Jargon
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengelola Sawit untuk...
Mengelola Sawit untuk Indonesia yang Kuat
Mengenal System Shift,...
Mengenal System Shift, Kerangka Baru Membaca Perubahan Dunia
Mudiruna, Kisah Ulama...
Mudiruna, Kisah Ulama Cahaya dari Rumah Sederhana
Bukan Motivasi Kosong,...
Bukan Motivasi Kosong, Positivo Theory Jadi Panduan Nyata Anak Muda Bangun Masa Depan
Rustini Muhaimin Tekankan...
Rustini Muhaimin Tekankan Budaya Literasi dengan Gerakan Membaca
Prosumenesia: Era Baru...
Prosumenesia: Era Baru Konsumen Jadi Produsen Digital
Cukup Baca 4 Buku Setahun,...
Cukup Baca 4 Buku Setahun, Risiko Stres dan Depresi Bisa Turun Signifikan
Buku “Misi untuk Raka”...
Buku Misi untuk Raka Diluncurkan, Edukasi Anak Usia Dini agar Seru Tanpa Gawai
Berani Sehat, Tak Perlu...
Berani Sehat, Tak Perlu Takut Kuman
Rekomendasi
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
5 Alasan Pemakaman Ayatollah...
5 Alasan Pemakaman Ayatollah Khamenei Ditunda 4 Bulan, Memperkuat Persatuan dan Revolusioner Iran
Menchi Katsu hingga...
Menchi Katsu hingga Takoyaki, Aneka Street Food Jepang Hadir Serentak di 138 Hotel
Berita Terkini
Transisi Energi, Prabowo...
Transisi Energi, Prabowo Akan Luncurkan BBM B50 pada 9 Juli 2026
AHY Serahkan Penentuan...
AHY Serahkan Penentuan Logo HUT ke-25 Partai Demokrat ke Publik, Ini Alasannya
Menteri LH Jumhur Hidayat...
Menteri LH Jumhur Hidayat Berharap Ada Moratorium Penebangan Hutan
Nonton Prambanan Jazz...
Nonton Prambanan Jazz Festival Makin Seru, Nikmati Promo dan Kemudahan Transaksi dari BRI!
Kemenhaj Siapkan Manasik...
Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved