Menegakkan Norma Hukum pada Hukuman Mati

Selasa, 02 November 2021 - 06:46 WIB
loading...
Menegakkan Norma Hukum...
Menegakkan Norma Hukum pada Hukuman Mati
A A A
Dr Muhammad Sufyan Abdurrahman
Dosen Digital PR Telkom University & Jalasenastri Saprala, Sarjana Digital PR Telkom University.

Masalah pidana mati merupakan bahan yang masih diperdebatkan di kalangan ahli hukum dan pegiat hak asasi manusia. Hukuman mati bukanlah hukuman yang mudah dikeluarkan oleh seorang penegak hukum bagi seorang narapidana. Banyak klasifikasi dan syarat-syarat tertentu bagi seorang narapidana yang berhak menerima hukuman mati.

baca juga: Ketua KPK Dukung Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Koruptor

Pelaku kejahatan yang masuk dalam narapidana berhak menerima hukuman mati, seperti teroris, kejahatan manusia, dll. Eksistensi pidana hukuman mati ini dimaksudkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat, menyelesaikan konflik damai dalam masyarakat, serta membebaskan rasa bersalah para terpidana.

Banyak kasus di Indonesia, yang di mana para narapidana dijatuhi hukuman mati akibat dari tindak kejahatannya. Salah satu kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu seorang hakim yang ditemukan tewas akibat dibunuh, di Deli Serang. Setelah kasus tersebut diusut, diketahui bahwa pembunuh sang hakim ialah istrinya sendiri dikarenakan merasa diselingkuhi.

Sang pelaku yang mengajak dua pelaku lain akhirnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Diketahui bahwa sang pelaku mengajukan kasasi kepada Mahkamah Konsitusi. Hanya saja, ajuan kasasi tersebut ditolak. Melalui kasus tersebut kita dapat mengetahui bahwa hukuman mati bukan lah hukuman yang mudah diberikan dan tidak mudah juga untuk diajukan kasasi.

baca juga: Wacana Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya, ICW Nilai Hanya Jargon
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengelola Sawit untuk...
Mengelola Sawit untuk Indonesia yang Kuat
Mengenal System Shift,...
Mengenal System Shift, Kerangka Baru Membaca Perubahan Dunia
Mudiruna, Kisah Ulama...
Mudiruna, Kisah Ulama Cahaya dari Rumah Sederhana
Bukan Motivasi Kosong,...
Bukan Motivasi Kosong, Positivo Theory Jadi Panduan Nyata Anak Muda Bangun Masa Depan
Rustini Muhaimin Tekankan...
Rustini Muhaimin Tekankan Budaya Literasi dengan Gerakan Membaca
Prosumenesia: Era Baru...
Prosumenesia: Era Baru Konsumen Jadi Produsen Digital
Buku “Misi untuk Raka”...
Buku Misi untuk Raka Diluncurkan, Edukasi Anak Usia Dini agar Seru Tanpa Gawai
Berani Sehat, Tak Perlu...
Berani Sehat, Tak Perlu Takut Kuman
3 Manfaat Membacakan...
3 Manfaat Membacakan Buku untuk Anak: Asah Kemampuan Komunikasi, Emosi, dan Imajinasi
Rekomendasi
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved