Banggar DPR Patuh pada Putusan MK

Senin, 01 November 2021 - 06:40 WIB
loading...
Banggar DPR Patuh pada...
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR MH Said Abdullah. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Anggaran ( Banggar ) DPR MH Said Abdullah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) perihal judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau dikenal UU Corona.

Putusan MK ini memberikan kepastian hukum karena bersifat final dan mengikat, sehingga Undang Undang No 2 tahun 2020 tentang Perppu No 1 Tahun 2020 semakin kuat secara hukum. “Banggar DPR memberikan penghormatan, dan patuh terhadap putusan MK tersebut,” ujar Said di Jakarta, Minggu 31Oktober 2021. Baca juga: MK Coret Pasal Kebal Hukum di UU Corona, Ini Saran Misbakhun untuk Menkeu

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan materiil terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut Said, proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dan 2022 dilakukan dengan prosedur yang benar. Rujukannya hak budgeting DPR yang di atur dalam konstitusi.

Pembahasan rigid dari sejak Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), sampai pidato presiden tentang APBN berserta Nota Keuangan dibahas oleh Banggar.

Selain itu, kata dia, proses pembahasan anggaran ini juga dimulai dari Rapat Kerja (Raker), pembentukan Panitia Kerja (Panja), Tim Sinkronisai (Timsin) dan Tim Perumus (Timus) dan dibawa ke Raker pengambilan keputusan tingkat 1 dan sesudahnya dibawa ke paripurna.Ini menandakan proses pembahasan anggaran ini telah melalui tahapan dan prosedur yang sesuai konstitusi. “Artinya dengan keputusan MK ini mengembalikan hak-hak DPR dan membuat kepastian hukum bagi setiap lembaga negara,” jelasnya.

Kendati demikian, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian ini mengaku terdapat penyempurnaan beberapa pasal pada lampiran Undang-Undang No 2 Tahun 2020, khususnya Pasal 27 ayat 1, dan 3 serta Pasal 29 Perppu No 1 tahun 2020 oleh MK.

Akan tetapi penyempurnaan ini bersifat minor dan masih dalam kerangka tujuan Perppu No 1 tahun 2020. "Terkait penyempurnaan pasal 29 pada lampiran Undang Undang No 2 tahun 2020 oleh MK saya memastikan bahwa proses penyusunan, pembahasan dan pengesahan APBN tahun 2021 dan 2022 berlangsung sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” urainya.

Selaku Ketua Banggar, Said mengaku memimpin langsung proses pembahasan APBN di Banggar DPR bersama-sama dengan pemerintah sejak RAPBN masih dalam bentuk Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), hingga menjadi Nota Keuangan RAPBN dan pembahasan RAPBN paska penyerahan Nota Keuangan oleh Presiden ke DPR.

“Dan saya pula yang membacakan Laporan Badan Anggaran DPR tentang RAPBN 2021 dan 2022 pada tahun pada rapat Paripurna DPR RI untuk meminta persetujuan RUU APBN 2021 dan 2022 menjadi undang-undang,” tegasnya. Baca juga: KMPK Ajukan Perbaikan Permohonan Judicial Review UU Corona

Meskipun penyusunan, pembahasan dan pengesahan RUU APBN tahun 2021 dan 2022 dalam suasana pandemi dan rapat-rapat pembahasan RAPBN menjadi APBN diakukan secara hybrid, namun tidak meninggalkan ketentuan Tata Tertib DPR sebagai landasan formil pembentukan peraturan perundang-undangan di DPR RI.

Bahkan, Badan Anggaran DPR dalam menjalankan kewenangan budgeting dengan melakukan langkah proaktif, dan responsif, sehingga merujuk pada putusan MK terhadap pasal 29 lampiran Undang-Undang No 2 Tahun 2020.

DPR, jelasnya, telah memberikan persetujuan besaran defisit APBN, sehingga pembahasan dan pengesahan APBN 2021 dan 2022 sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, dipastikan penyusunan, pembahasan dan persetujuan APBN 2020 dilakukan secara normal oleh pemerintah dan DPR pada 2019.

Oleh sebab itu arah kebijakan dan anggaran yang dialokasi oleh APBN 2020 tidak mempertimbangkan adanya pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air.

Barulah setelah APBN 2020 berjalan dua bulan, pada awal Maret 2020 Presiden Joko Widodo mengumumkan pasien Covid19 pertama dan kedua di Tanah Air.Dan dengan sigap Presiden Joko Widodo membuat langkah-langkah antisipasi atas berbagai kemungkinan sebagai dampak membesarnya pandemi Covid-19.

Puncaknya ujar politisi senior PDI Perjuangan ini, pada akhir Maret 2020 Presiden mengumumkan Perppu No 1 Tahun 2020 dan DPR memberikan persetujuan Perppu No 1 Tahun 2020 menjadi Undang-undang pada 12 Mei 2020.

Berdasarkan Perppu itulah pemerintah melakukan refocusing dan relokasi anggaran pada APBN 2020 sesuai ketentuan pada pasal 2 lampiran Undang-undang No 2 Tahun 2020, dan perubahan postur APBN 2020 disahkan melalui Peraturan Presiden mengacu pada pasal 12 lampiran Undang Undang No 2 tahun 2020. “Maka pada 2020, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2020 tentang Postur dan Rincian APBN tahun 2020, dan dirubah kembali melalui Perpres No 72 tahun 2020 tentang Perubahan Perpres No 54 tahun 2020,” pungkas politisi asal Sumenep, Madura ini.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Defisit APBN 2026 Diprediksi...
Defisit APBN 2026 Diprediksi Bengkak Jadi Rp734,3 Triliun, Setara 2,85% PDB
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 20: Kedekatan Elio dan Arumi Semakin Menjadi Sorotan
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 31: Bunda Latifah Terus Mendesak Mining Untuk Segera Mencari Jaka
Berita Terkini
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved