KMPK Ajukan Perbaikan Permohonan Judicial Review UU Corona

Sabtu, 05 September 2020 - 18:56 WIB
loading...
KMPK Ajukan Perbaikan...
Gedung Mahkamah Konsitusi (MK). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK) telah kembali mengajukan permohonan Judicial Review (JR) terhadap UU No.2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 4 September 2020. Sebelumnya KMPK sempat menarik atau mencabut permohonan JR UU No.2/2020 (yang semula diajukan pada 1 Juli 2020) dengan Nomor Perkara 51/PUU-XVIII/2020, pada 24 Agustus 2020.

Dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (5/9/2020), KMPK menjelaskan bahwa penarikan JR pada 24 Agustus 2020 dilakukan karena dua penyebab. Pertama, karena adanya kesalahan administratif pada dokumen permohonan yang diajukan, sehingga perlu dikoreksi. Kedua, KMPK menemukan adanya kekurangan pada materi gugatan dalam permohonan JR, sehingga perlu ditambahkan.

"Pengajuan kembali permohonan JR UU No.2/2020 ini sekaligus untuk mengklarifikasi munculnya spekulasi bahwa KMPK telah terpengaruh oleh adanya intervensi dari berbagai pihak atau telah mundur dari gugatan JR secara permanen. Pada prinsipnya, KMPK konsisten dengan sikap semula bahwa UU No.2/2020 harus diuji secara material oleh MK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945," demikian siaran pers yang diteken Ketua Pengarah KMPK Din Syamsuddin dan Ketua Penggerak KMPK Marwan Batubara.

Melalui kuasa hukum, semula KMPK menggugat 3 pasal dalam UU No.2/2020 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pertama, Pasal 2 ayat (1) huruf 'a' angka 1, 2, dan 3. Kedua, Pasal 27, dan ketiga yakni Pasal 28. Dalam permohonan yang baru, KMPK menambahkan 1 pasal UU Corona No.2/2020 yang dianggap melanggar UUD 1945, yaitu Pasal 6 ayat (12).

(Baca juga: Amien Rais: Pak Jokowi Harus Segera Berhenti Secepat Mungkin sebagai Petugas Partai ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bertemu JK, Din Syamsuddin...
Bertemu JK, Din Syamsuddin Berencana Laporkan Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie
Din Syamsuddin Desak...
Din Syamsuddin Desak Polisi Hentikan Laporan ke JK Kasus Dugaan Penistaan Agama
Gandeng JK hingga Said...
Gandeng JK hingga Said Aqil, Din Syamsuddin Inisiasi Aliansi Global untuk Kemanusiaan
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Dubes Iran Bertemu Din...
Dubes Iran Bertemu Din Syamsuddin dan Tokoh Islam, Gaungkan Kampanye Anti-Perang
Khotbah Iduladha di...
Khotbah Iduladha di Lapangan Masjid Agung Al Azhar, Din Syamsuddin Tekankan Pentingnya Persatuan Umat Islam
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penetapan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tak Sesuai Nilai Etika Moral, Hukum, dan Politik
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
Rekomendasi
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Eropa Memanas! Jet tempur...
Eropa Memanas! Jet tempur Prancis Tembak Jatuh Drone Rusia di Latvia
Berita Terkini
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved