KMPK Ajukan Perbaikan Permohonan Judicial Review UU Corona
Sabtu, 05 September 2020 - 18:56 WIB
loading...
Gedung Mahkamah Konsitusi (MK). Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK) telah kembali mengajukan permohonan Judicial Review (JR) terhadap UU No.2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 4 September 2020. Sebelumnya KMPK sempat menarik atau mencabut permohonan JR UU No.2/2020 (yang semula diajukan pada 1 Juli 2020) dengan Nomor Perkara 51/PUU-XVIII/2020, pada 24 Agustus 2020.
Dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (5/9/2020), KMPK menjelaskan bahwa penarikan JR pada 24 Agustus 2020 dilakukan karena dua penyebab. Pertama, karena adanya kesalahan administratif pada dokumen permohonan yang diajukan, sehingga perlu dikoreksi. Kedua, KMPK menemukan adanya kekurangan pada materi gugatan dalam permohonan JR, sehingga perlu ditambahkan.
"Pengajuan kembali permohonan JR UU No.2/2020 ini sekaligus untuk mengklarifikasi munculnya spekulasi bahwa KMPK telah terpengaruh oleh adanya intervensi dari berbagai pihak atau telah mundur dari gugatan JR secara permanen. Pada prinsipnya, KMPK konsisten dengan sikap semula bahwa UU No.2/2020 harus diuji secara material oleh MK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945," demikian siaran pers yang diteken Ketua Pengarah KMPK Din Syamsuddin dan Ketua Penggerak KMPK Marwan Batubara.
Melalui kuasa hukum, semula KMPK menggugat 3 pasal dalam UU No.2/2020 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pertama, Pasal 2 ayat (1) huruf 'a' angka 1, 2, dan 3. Kedua, Pasal 27, dan ketiga yakni Pasal 28. Dalam permohonan yang baru, KMPK menambahkan 1 pasal UU Corona No.2/2020 yang dianggap melanggar UUD 1945, yaitu Pasal 6 ayat (12).
(Baca juga: Amien Rais: Pak Jokowi Harus Segera Berhenti Secepat Mungkin sebagai Petugas Partai ).
Dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (5/9/2020), KMPK menjelaskan bahwa penarikan JR pada 24 Agustus 2020 dilakukan karena dua penyebab. Pertama, karena adanya kesalahan administratif pada dokumen permohonan yang diajukan, sehingga perlu dikoreksi. Kedua, KMPK menemukan adanya kekurangan pada materi gugatan dalam permohonan JR, sehingga perlu ditambahkan.
"Pengajuan kembali permohonan JR UU No.2/2020 ini sekaligus untuk mengklarifikasi munculnya spekulasi bahwa KMPK telah terpengaruh oleh adanya intervensi dari berbagai pihak atau telah mundur dari gugatan JR secara permanen. Pada prinsipnya, KMPK konsisten dengan sikap semula bahwa UU No.2/2020 harus diuji secara material oleh MK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945," demikian siaran pers yang diteken Ketua Pengarah KMPK Din Syamsuddin dan Ketua Penggerak KMPK Marwan Batubara.
Melalui kuasa hukum, semula KMPK menggugat 3 pasal dalam UU No.2/2020 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pertama, Pasal 2 ayat (1) huruf 'a' angka 1, 2, dan 3. Kedua, Pasal 27, dan ketiga yakni Pasal 28. Dalam permohonan yang baru, KMPK menambahkan 1 pasal UU Corona No.2/2020 yang dianggap melanggar UUD 1945, yaitu Pasal 6 ayat (12).
(Baca juga: Amien Rais: Pak Jokowi Harus Segera Berhenti Secepat Mungkin sebagai Petugas Partai ).
Lihat Juga :