Banggar DPR Patuh pada Putusan MK

Senin, 01 November 2021 - 06:40 WIB
loading...
A A A
DPR, jelasnya, telah memberikan persetujuan besaran defisit APBN, sehingga pembahasan dan pengesahan APBN 2021 dan 2022 sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, dipastikan penyusunan, pembahasan dan persetujuan APBN 2020 dilakukan secara normal oleh pemerintah dan DPR pada 2019.

Oleh sebab itu arah kebijakan dan anggaran yang dialokasi oleh APBN 2020 tidak mempertimbangkan adanya pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air.

Barulah setelah APBN 2020 berjalan dua bulan, pada awal Maret 2020 Presiden Joko Widodo mengumumkan pasien Covid19 pertama dan kedua di Tanah Air.Dan dengan sigap Presiden Joko Widodo membuat langkah-langkah antisipasi atas berbagai kemungkinan sebagai dampak membesarnya pandemi Covid-19.

Puncaknya ujar politisi senior PDI Perjuangan ini, pada akhir Maret 2020 Presiden mengumumkan Perppu No 1 Tahun 2020 dan DPR memberikan persetujuan Perppu No 1 Tahun 2020 menjadi Undang-undang pada 12 Mei 2020.

Berdasarkan Perppu itulah pemerintah melakukan refocusing dan relokasi anggaran pada APBN 2020 sesuai ketentuan pada pasal 2 lampiran Undang-undang No 2 Tahun 2020, dan perubahan postur APBN 2020 disahkan melalui Peraturan Presiden mengacu pada pasal 12 lampiran Undang Undang No 2 tahun 2020. “Maka pada 2020, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2020 tentang Postur dan Rincian APBN tahun 2020, dan dirubah kembali melalui Perpres No 72 tahun 2020 tentang Perubahan Perpres No 54 tahun 2020,” pungkas politisi asal Sumenep, Madura ini.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
Berita Terkini
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Infografis
5 Kombes Pol Pecah Bintang...
5 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved