Tok! MA Batalkan PP Pengetatan Remisi bagi Koruptor
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 14:39 WIB
loading...
A
A
A
"Kita pastikan akan melaksanakan atau memberikan hak-hak narapidana karena kan kewajiban buat kami. Tapi tentunya hak-hak ini kan ada dasarnya, ada legal standing-nya, saat ini memang kasus korupsi itu dasar pemberian remisinya itu adalah PP 99 tahun 2012 ya," kata Rika saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: 214 Napi Koruptor Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Berikut Rinciannya
"Nah ya saat ini kita masih, kita masih berdasarkan itu. Adapun perkembangan selanjutnya dengan yang tadi disampaikan Mahkamah Agung ya kita akan ikuti, berdasarkan rules yang baru atau peraturan yang baru, pasti kita ikuti," katanya.
Sekadar informasi, gugatan judicial review ini sempat diantisipasi oleh sejumlah pihak. Salah satunya, Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW mengkhawatirkan banyak koruptor yang menggugat PP tersebut dengan dalil Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga: 214 Napi Koruptor Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Berikut Rinciannya
"Nah ya saat ini kita masih, kita masih berdasarkan itu. Adapun perkembangan selanjutnya dengan yang tadi disampaikan Mahkamah Agung ya kita akan ikuti, berdasarkan rules yang baru atau peraturan yang baru, pasti kita ikuti," katanya.
Sekadar informasi, gugatan judicial review ini sempat diantisipasi oleh sejumlah pihak. Salah satunya, Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW mengkhawatirkan banyak koruptor yang menggugat PP tersebut dengan dalil Hak Asasi Manusia (HAM).
(abd)
Lihat Juga :