Kasus Tanah Munjul, PT Adonara Propertindo dan Petingginya Didakwa Rugikan Negara Rp152 M
Kamis, 28 Oktober 2021 - 14:52 WIB
loading...
Beneficial Owner PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar bersama 2 petinggi PT Adonara lainnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Adonara Propertindo dan tiga petingginya didakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Munjul , Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, PT Adonara Propertindo selaku korporasi dan tiga petingginya disebut telah merugikan negara sebesar Rp152.565.440.000 (Rp152 miliar).
Adapun, tiga petinggi PT Adonara yang didakwa secara bersama-sama melakukan korupsi yakni, Beneficial Owner PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene, serta Direktur PT Adonara Tommy Adrian. Perbuatan korupsi itu juga dilakukan bersama dengan Dirut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Munjul Segera Disidang
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2021).
PT Adonara Propertindo dan ketiga petingginya tersebut didakwa diperkaya sebesar Rp152 miliar terkait pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Kerugian negara akibat memperkaya PT Adonara Propertindo dan tiga petingginya tersebut berdasarkan hasil dari audit tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000," kata Jaksa Ferdian.
Adapun, tiga petinggi PT Adonara yang didakwa secara bersama-sama melakukan korupsi yakni, Beneficial Owner PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene, serta Direktur PT Adonara Tommy Adrian. Perbuatan korupsi itu juga dilakukan bersama dengan Dirut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Munjul Segera Disidang
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2021).
PT Adonara Propertindo dan ketiga petingginya tersebut didakwa diperkaya sebesar Rp152 miliar terkait pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Kerugian negara akibat memperkaya PT Adonara Propertindo dan tiga petingginya tersebut berdasarkan hasil dari audit tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000," kata Jaksa Ferdian.
Lihat Juga :