Kasus Tanah Munjul, PT Adonara Propertindo dan Petingginya Didakwa Rugikan Negara Rp152 M

Kamis, 28 Oktober 2021 - 14:52 WIB
loading...
A A A
Anja berhasil melobi pihak Kongregasi Suster CB untuk membeli tanahnya tersebut dengan harga Rp2,5 juta per meter. Setelah itu, terjadi pertemuan antara Tommy dengan Yoory berkaitan dengan pembahasan harga jual beli tanah Munjul. Terjadi kesepakatan jahat dalam pembahasan tersebut antara keduanya.

"Awalnya Tommy Adrian meminta harga jual sebesar Rp5,5 juta/m2, namun akhirnya disepakati harga jual beli adalah sebesar Rp5,2 juta/m2, dengan janji adanya imbalan yang diberikan kepada terdakwa," kata jaksa.

Berdasarkan hasil kajian, lahan di Munjul tersebut ternyata tidak sesuai dengan aturan. Harga yang ditawarkan juga tidak cocok. Namun, Yoory tetap memaksakan untuk melunasi pembelian tanah di Munjul tersebut kepada PT Adonara Propertindo. Hal itu kemudian berdampak pada kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, Anja Runtuwene, Tommy Adrian, dam Yoory Pinontoan didakwa telah memperkaya diri sendiri serta korporasi terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Baca juga: Mantan Dirut Sarana Jaya Jalani Sidang Perdana Korupsi Tanah di Munjul

PT Adonara Propertindo dan ketiga petingginya tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
Pasukan Koalisi Pimpinan...
Pasukan Koalisi Pimpinan Arab Saudi Serang Wilayah Houthi Yaman
Deretan Universitas...
Deretan Universitas di Spanyol yang Bisa Dituju dengan Beasiswa LPDP, Ada Kampus Pilihanmu?
Pasokan Minyak Global...
Pasokan Minyak Global Semakin Ketat, India dan China Berebut Diskon dari Rusia
Berita Terkini
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved