Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Tambahan Perjalanan Dalam Negeri, Begini Isinya

Kamis, 28 Oktober 2021 - 14:33 WIB
loading...
Satgas Covid-19 Terbitkan...
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021. Adendum SE yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito itu untuk mengubah ketentuan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagai syarat pelaku perjalanan dalam negeri serta ketentuan syarat kartu vaksin untuk perjalanan di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali.

“Tujuan Adendum Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” tulis Ganip dalam adendum yang diterima, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Politikus PKS Kritik Rencana Tes PCR bagi Semua Moda Transportasi

Berikut ketentuan baru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN):

Transportasi Udara:
Dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Transportasi laut, darat, penyeberangan dan Kereta Api antar kota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Transportasi laut, darat, penyeberangan dan Kereta Api antar kota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Covid-19 Per 5 Juni...
Covid-19 Per 5 Juni 2023, Bertambah 231 Kasus dan 8 Orang Meninggal
Presiden Cabut PPKM,...
Presiden Cabut PPKM, Bamsoet Apresiasi Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19
Tak Ada Pembatasan tapi...
Tak Ada Pembatasan tapi Wajib Booster pada Libur Nataru 2023
Kasus Covid-19 Melonjak,...
Kasus Covid-19 Melonjak, Konser Musik Wajib Mengacu Aturan Ini
Satgas Sebut Mayoritas...
Satgas Sebut Mayoritas Pasien Covid-19 Meninggal di RS Belum Divaksin Booster
BOR Nasional Mencapai...
BOR Nasional Mencapai 10%, Ini 5 Provinsi dengan Keterisian RS Tertinggi
PPKM Dicabut, Satgas...
PPKM Dicabut, Satgas Covid-19 Kepri Minta Pengurus RT Tetap Ajak Warga Vaksin
Kemenkes Wajibkan Booster...
Kemenkes Wajibkan Booster Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri saat Libur Akhir Tahun, Ini Penjelasan Lengkapnya
KAI Rilis Syarat Naik...
KAI Rilis Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Begini Aturan Wajib Vaksinasi Booster
Rekomendasi
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Berita Terkini
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
Infografis
Tunjangan Beasiswa LPDP...
Tunjangan Beasiswa LPDP Dalam Negeri Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved