KPK Dalami Arahan Khusus Dodi Alex Noerdin ke Pejabat Muba

Kamis, 28 Oktober 2021 - 14:16 WIB
loading...
KPK Dalami Arahan Khusus Dodi Alex Noerdin ke Pejabat Muba
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK serta diborgol usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sedang mendalami arahan khusus Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) kepada para pejabatnya. Arahan khusus tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan proyek infrastruktur di Musi Banyuasin yang kini sedang disidik KPK.

Arahan khusus Dodi Alex Noerdin tersebut didalami penyidik ke sejumlah pejabat Pemkab Muba. Mereka yakni Kasi Pengawasan Evaluasi Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba, Adijayanegara Sediyatama; Kasi Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Muba, Apriansyah.

Kemudian, Kasubbag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas PUPR Muba, Lupi; Kasubbag Keuangan dan Aset Dinas PUPR Muba, Suhari; Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Muba, Ade Irawan; Sekretaris Badan Diklat Kepegawaian Muba, Rudianto; serta Staf Bagian Kepegawaian Dinas PUPR Muba, Deni Sapatra.

Baca juga: KPK Dalami Penghasilan Bupati Dodi Reza Alex Noerdin lewat Istri

"Para saksi yang hadir dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dilaksanakan di Pemkab Musi Banyuasin dan dugaan adanya arahan khusus dari tersangka DRA melalui tersangka HM dan pihak terkait lainnya dalam setiap proyek pekerjaan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (28/10/2021).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.

Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Musi Banyuasin. Adapun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut, sebesar Rp2,6 miliar.

Baca juga: KPK Dalami Peruntukan Uang Rp1,5 M Dodi Reza Alex Noerdin untuk Apa

Suhandy diduga baru menyerahkan uang senilai Rp270 juta sebagai realisasi komitmen fee untuk Dodi Reza kepada Herman Mayori dan Eddi Umari. Namun, uang itu belum sempat diserahkan Herman Mayori dan Eddi Umari kepada Dodi Reza karena keburu ditangkap oleh tim KPK. Uang Rp270 juta itu, merupakan realisasi awal dari komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar.

Sementara itu, KPK masih menelusuri asal-usul uang Rp1,5 miliar yang juga turut diamankan saat menangkap Dodi Reza Alex Noerdin dan ajudannya di Jakarta. Uang Rp1,5 miliar itu diduga juga hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan dan wewenang Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Bupati Musi Banyuasin.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3639 seconds (0.1#10.140)