KPK Dalami Arahan Khusus Dodi Alex Noerdin ke Pejabat Muba
Kamis, 28 Oktober 2021 - 14:16 WIB
loading...
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK serta diborgol usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sedang mendalami arahan khusus Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) kepada para pejabatnya. Arahan khusus tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan proyek infrastruktur di Musi Banyuasin yang kini sedang disidik KPK.
Arahan khusus Dodi Alex Noerdin tersebut didalami penyidik ke sejumlah pejabat Pemkab Muba. Mereka yakni Kasi Pengawasan Evaluasi Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba, Adijayanegara Sediyatama; Kasi Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Muba, Apriansyah.
Kemudian, Kasubbag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas PUPR Muba, Lupi; Kasubbag Keuangan dan Aset Dinas PUPR Muba, Suhari; Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Muba, Ade Irawan; Sekretaris Badan Diklat Kepegawaian Muba, Rudianto; serta Staf Bagian Kepegawaian Dinas PUPR Muba, Deni Sapatra.
Baca juga: KPK Dalami Penghasilan Bupati Dodi Reza Alex Noerdin lewat Istri
"Para saksi yang hadir dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dilaksanakan di Pemkab Musi Banyuasin dan dugaan adanya arahan khusus dari tersangka DRA melalui tersangka HM dan pihak terkait lainnya dalam setiap proyek pekerjaan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (28/10/2021).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.
Arahan khusus Dodi Alex Noerdin tersebut didalami penyidik ke sejumlah pejabat Pemkab Muba. Mereka yakni Kasi Pengawasan Evaluasi Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba, Adijayanegara Sediyatama; Kasi Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Muba, Apriansyah.
Kemudian, Kasubbag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas PUPR Muba, Lupi; Kasubbag Keuangan dan Aset Dinas PUPR Muba, Suhari; Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Muba, Ade Irawan; Sekretaris Badan Diklat Kepegawaian Muba, Rudianto; serta Staf Bagian Kepegawaian Dinas PUPR Muba, Deni Sapatra.
Baca juga: KPK Dalami Penghasilan Bupati Dodi Reza Alex Noerdin lewat Istri
"Para saksi yang hadir dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dilaksanakan di Pemkab Musi Banyuasin dan dugaan adanya arahan khusus dari tersangka DRA melalui tersangka HM dan pihak terkait lainnya dalam setiap proyek pekerjaan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (28/10/2021).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.
Lihat Juga :