Pemerintah Siapkan Permenhub Larangan Mudik, Ada Sanksi bagi Pelanggar

Rabu, 22 April 2020 - 12:00 WIB
loading...
A A A
Di sisi lain, Dosen Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu menilai, kebijakan larangan mudik itu sangat memberatkan bagi pengusaha angkutan umum darat seperti bus antarkota antarprovinsi (AKAP), antarjemput antarprovinsi (AJAP) atau travel, bus pariwisata, taksi reguler konvensional, dan sebagian angkutan perairan. (Baca juga: Pelarangan Mudik Perlu Aturan dan Pelaksanaan yang Matang ).

"Berikanlah bantuan insentif dan kompensasi bagi pengusaha dan pekerja transportasinya. Tujuannya, agar tidak ada satu pun perusahaan angkutan umum yang gulung tikar nantinya. Yang rugi juga kelak pemerintah jika banyak perusahaan angkutan umum yang gulung tikar," ujar dia.

Ia juga berharap ada revisi terkait Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang memberikan debitur untuk keringanan membayar angsuran dengan plafon hingga Rp10 miliar.

"Jangan dibatasi nilai hingga Rp 10 miliar, dihilangkan saja batasan itu, supaya pengusaha angkutan umum mendapat insentif penundaan pembayaran pinjaman. Juga penundaan membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)."

Bagi pekerja transportasi seperti pengemudi dan kernet, kata Djoko, perlu mendapatkan kompensasi dari pemerintah sebagai bentuk kehadiran negara melindungi pekerja transportasi. Sudah dialokasi mendapat Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan melalui Kepolisian RI.

"Agar data penerima tepat sasaran, para Kasatlantas di Polres sebagai pelaksana terendah dapat bekerja sama dengan Organda Kabupaten/Kota untuk mendapatkan data pengemudi angkutan umum di daerahnya," kata dia.

Di samping itu, untuk mengantar bantuan sembako bagi warga kurang mampu, pemerintah tidak hanya menggandeng perusahaan transportasi daring, dapat pula melibatkan Organda, supaya pengusaha angkutan darat juga memperoleh penghasilan untuk keberlangsungan hidupnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sukses Amankan Mudik...
Sukses Amankan Mudik Lebaran 2026, Kepercayaan Publik ke Polri Melesat ke Peringkat 4 Besar
Survei Indikator: Beragam...
Survei Indikator: Beragam Program Pemerintah Sukses Kawal Mudik 2026
Arus Mudik dan Balik...
Arus Mudik dan Balik 2026 Lancar, Korlantas Polri Raih Presisi Award dari Lemkapi
Tinjau Arus Balik Lebaran...
Tinjau Arus Balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat sampai Tujuan
Sahroni: Kinerja Korlantas...
Sahroni: Kinerja Korlantas Polri dalam Tangani Arus Mudik 2026 Keren, Meski Ada Catatan
Mudik 2026 dan Isu Strategis...
Mudik 2026 dan Isu Strategis Terkait Kependudukan
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 65 : Dipa Kembali Pengaruhi Novan yang Mulai Ragu
Shin Tae-yong Bawa Gerbong...
Shin Tae-yong Bawa Gerbong Lama Tim Pelatih Timnas Indonesia ke Persija
BRIN Teliti Rafflesia...
BRIN Teliti Rafflesia Anambas yang Viral, Bunga Langka Jenis Baru?
Berita Terkini
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Infografis
TNI AL Siapkan Kapal...
TNI AL Siapkan Kapal Mudik Gratis, Begini Persyaratannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved