Pemerintah Siapkan Permenhub Larangan Mudik, Ada Sanksi bagi Pelanggar

Rabu, 22 April 2020 - 12:00 WIB
loading...
A A A
Sebagai informasi, dalam Pidatonya, Selasa (21/4), Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik. Beberapa yang menjadi pertimbangannya yaitu berdasarkan hasil Survei yang dilakukan Kemenhub melalui Badan Litbang Perhubungan (Balitbanghub) pada yang menyebutkan bahwa masih ada sebanyak 24 persen masyarakat yang menyatakan tetap ingin mudik.

Selain itu, pemerintah juga baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat, khususnya untuk wilayah Jabodetabek, dan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, seluruh hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan.

Waspadai Mudik Lebih Awal

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengingatkan pemerintah agar mewaspadai mudik awal atau eksodus besar-besaran dalam tiga hari menjelang larangan mudik resmi berlaku.

Menurut Djoko, masyarakat masih bisa menggunakan angkutan umum atau angkutan sewa berpelat hitam untuk mudik. Sementara itu, batasan jumlah penumpang bagi kendaraan keluar wilayah Jabodetabek juga belum diterapkan, seperti halnya penerapan PSBB di wilayah Jabodebatek. "Larangan itu dapat diterapkan mulai sekarang pada semua kendaraan keluar Jabodetabek, kecuali kendaraan logistik dan kendaraan tertentu yang diijinkan," kata Djoko kepada SINDOnews, Rabu (22/4/2020).

Pembatasan larangan mudik tidak hanya dilakukan dari Jakarta ke daerah lain. Ini berlaku di seluruh Indonesia. Namun, asal pemudik terbesar yang termasuk zona merah adalah Jakarta. Larangan itu dapat diterapkan berdasarkan batasan wilayah aglomerasi, seperti Jabodetebek, Malang Raya, Bandung Raya, Kedungsepur, Gerbangkertasusila, Banjarbakula, Mebidang, Barlingmascakeb. Sekarang ini, mobilitas penduduk sudah menyebar dalam kawasan aglomerasi.

Demi keselamatan bersama, pemerintah harus bertindak tegas. Harus diberikan sanksi hukum bagi yang melanggar mudik tahun ini. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyatakan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana paling banyak Rp 100 juta

"Jika aturan ketat itu bisa menahan laju pemudik yang belum mudik, pemerintah harus menyiapkan kompensasi. Apabila selama ini ada anggaran mudik gratis untuk pekerja sektor informal, anggaran itu kali ini bisa dialokasikan untuk pengadaan sembako guna membantu masyarakat peserta mudik gratis yang tidak bisa pulang," terang dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sukses Amankan Mudik...
Sukses Amankan Mudik Lebaran 2026, Kepercayaan Publik ke Polri Melesat ke Peringkat 4 Besar
Survei Indikator: Beragam...
Survei Indikator: Beragam Program Pemerintah Sukses Kawal Mudik 2026
Arus Mudik dan Balik...
Arus Mudik dan Balik 2026 Lancar, Korlantas Polri Raih Presisi Award dari Lemkapi
Tinjau Arus Balik Lebaran...
Tinjau Arus Balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat sampai Tujuan
Sahroni: Kinerja Korlantas...
Sahroni: Kinerja Korlantas Polri dalam Tangani Arus Mudik 2026 Keren, Meski Ada Catatan
Mudik 2026 dan Isu Strategis...
Mudik 2026 dan Isu Strategis Terkait Kependudukan
Tol Prambanan-Purwomartani...
Tol Prambanan-Purwomartani Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2027
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
Trump Desak Netanyahu...
Trump Desak Netanyahu Tarik Pasukan Israel dari Suriah dan Lebanon
Keamanan Diperketat...
Keamanan Diperketat Jelang Duel Panas Inggris vs Argentina
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
Berita Terkini
Penanganan Perkara Jampidsus...
Penanganan Perkara Jampidsus Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Prabowo Sampaikan Belasungkawa...
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Karier Febrie Tamat,...
Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
PPATK Siap Bantu Lacak...
PPATK Siap Bantu Lacak Aliran Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Gandeng KPK Jadi Sinyal...
Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
Infografis
Perlu Sanksi Sosial...
Perlu Sanksi Sosial bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved