UI Siapkan 5 Kajian Kebijakan Sektor Penerbangan Pascapandemi Covid-19

Kamis, 04 Juni 2020 - 09:59 WIB
loading...
UI Siapkan 5 Kajian...
Universitas Indonesia. Foto/Istimewa
A A A
DEPOK - Universitas Indonesia (UI) bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dalam persiapan transportasi publik untuk menghadapi tatanan normal baru atau new normal pascapandemi Covid-19. Persiapan itu khususnya di bidang transportasi udara atau penerbangan.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan pada Selasa (2/6/2020) melalui aplikasi Zoom dalam seminar bertajuk 'Kolaborasi Merespons Dampak Pandemi Covid-19 dan Strategi Recovery Pada Tatanan Kehidupan Normal Baru di Sektor Transportasi'.

Rektor UI Ari Kuncoro mengatakan, ada kecenderungan perubahan kebijakan publik yang dilakukan pemerintah dari kebijakan yang berfokus pada pencegahan dan penularan Covid-19, menjadi kebijakan yang berfokus pada penanganan dampak ekonomi pascapandemi.

"Kemenhub dalam hal ini dapat menjadi pelopor kenormalan baru, terutama dalam mengubah pola kebiasaan masyarakat dalam melakukan penerbangan. Regulasi standar kesehatan penerbangan perlu dikeluarkan, seperti penggunaan masker, physical distancing, serta regulasi untuk ke WC di dalam pesawat," katanya, Rabu (3/6/2020).

Menurutnya, untuk menghadapi kenormalan baru ini, diperlukan pendekatan multidisipliner yang sinergis serta sesuai dengan perkembangan realita di lapangan.

Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi UI Abdul Haris menambahkan, bentuk nyata dari kerja sama ini adalah policy brief dari masing-masing kelompok ahli UI yang akan menjadi pertimbangan Kemenhub dalam mengeluarkan kebijakan publik. "Ini adalah sebagian kecil dari upaya UI untuk berkontribusi terhadap pengambilan keputusan nasional, yang sangat dibutuhkan oleh para pemimpin bangsa," kata Haris. ( ).

Dalam seminar ini, tim gabungan ahli UI yang diwakili oleh Ahmad Gamal (Direktur Inovasi UI) membawakan hasil penelitian tim gabungan yang berjudul 'Menyelamatkan Industri Penerbangan: Antisipasi Dampak, Prediksi Perubahan, & Butir Rekomendasi Kebijakan Selama dan Pasca Pandemi Covid-19'. Tim gabungan menyatakan bahwa di dalam normal baru, akan ada perubahan persepsi masyarakat terhadap perjalanan udara.

"Bila dulu melakukan perjalanan dengan pesawat terbang dianggap sebagai sesuatu yang cepat, rasional, aman, memudahkan, serta bergaya, maka pascapandemi,perjalanan melalui pesawat akan dianggap sesuatu yang tidak aman, diasosiasikan dengan potensi persebaran virus, sehingga hanya akan dilakukan dalam keadaan mendesak. Pemerintah dan bisnis penerbangan perlu mempertimbangkan perubahan persepsi ini dalam upaya menyelamatkan sektor jasa angkutan udara nasional," ujar Gamal.

Dalam pemaparan ini juga dijelaskan bahwa kemungkinan besar sektor jasa angkutan udara Indonesia akan mengalami pemulihan bertahap sampai tahun 2021 dalam bentuk kurva U-Panjang. Tahap pemulihan ini akan berlangsung selama 12-18 bulan dengan asumsi penyelesaian pandemic Covid-19 berlangsung lambat. Asumsi ini diambil mengingat penurunan jumlah kasus baru dan kematian berkaitan dengan COVID-19 membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Oleh karena itu, pemerintah akan berhati-hati dan secara bertahap membuka perbatasan internasional dan membuka kembali keran transportasi udara.

Di tengah kondisi ini, UI merekomendasikan beberapa hal terkait sektor penerbangan, di antaranya: kolaborasi antarpemangku kepentingan penerbangan dalam melaksanakan penerapan standar kesehatan penerbangan, penerapan standar kesehatan terperinci sebelum dan selama di pesawat, serta sosialisasi peraturan kelayakan terbang kepada seluruh calon penumpang melalui media cetak dan daring.

UI dalam kerja sama dengan Kemenhub ini mendapatkan tanggung jawab menyiapkan lima kajian, yaitu: Standar Kesehatan Pada Sarana dan Prasarana Transportasi Udara, Perubahan Perilaku Masyarakat Pengguna Jasa Angkutan Udara, Evaluasi Efektivitas Peraturan Sektor Penerbangan, Resiliensi Kinerja Sektor Penerbangan, serta Model dan Strategi Pemulihan Bisnis Penerbangan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Angka Kecelakaan Turun...
Angka Kecelakaan Turun selama Mudik Lebaran, Adies Kadir Apresiasi Polri hingga Kemenhub
Kuota Mudik Gratis Kemenhub...
Kuota Mudik Gratis Kemenhub Berkurang, Komisi V Minta Tepat Sasaran
Kemenhub Gelar Program...
Kemenhub Gelar Program Mudik Gratis Lebaran 2025, Bentuk Kepedulian Pemerintah
LPEM UI Minta Penertiban...
LPEM UI Minta Penertiban Kawasan Hutan Tidak Membabi Buta
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Barang Penumpang, Bea Cukai Optimalkan Layanan e-CD saat Nataru
Industri Penerbangan...
Industri Penerbangan Masih Hadapi Tantangan Berat, Komisi V DPR Dorong Keberpihakan Pemerintah
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap DJKA
Empat Terdakwa Korupsi...
Empat Terdakwa Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 4 hingga 4,5 Tahun Penjara
Tinjau Lokasi Tabrakan...
Tinjau Lokasi Tabrakan Beruntun, Anggota Komisi V Minta Rambu Keselamatan Diperbaiki
Rekomendasi
AI Jadi Kunci LG untuk...
AI Jadi Kunci LG untuk Menguasai Pasar Peralatan Rumah Tangga di Asia
Apartemen di Kemayoran...
Apartemen di Kemayoran Kebakaran, Api Terlihat di Balkon
Gudang Barang Pecah...
Gudang Barang Pecah Belah di Malang Kebakaran, Warga Panik
Berita Terkini
Jebolan Sepa dan Akpol...
Jebolan Sepa dan Akpol 1993 Tembus Bintang 3 Polri, Nomor 1 Wakil Kepala BSSN
1 jam yang lalu
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
5 jam yang lalu
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
5 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Menteri Rapatkan Barisan, Cak Imin Sangkal terkait Pemilu 2029
6 jam yang lalu
Revisi UU LLAJ Dinilai...
Revisi UU LLAJ Dinilai Bisa Jadi Solusi Tertibkan Truk ODOL
6 jam yang lalu
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Mentan Amran Pimpin Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi
6 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Kurma untuk...
5 Manfaat Kurma untuk Berbuka Puasa, Bisa Mengontrol Nafsu Makan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved