Ke(tidak)teraturan Bangsa
loading...
A
A
A
Sementara sebagian pihak yang lain justru masih terus beraktivitas di kantornya seperti biasa (mengingat kantornya belum libur). Nihilnya dua prasyarat keteraturan di atas berakibat pada hilangnya ketaatan dari mereka yang diatur. Dilihat dari aktivitas masyarakat sejauh ini, nyaris tak ada keteraturan terkait dengan upaya mengurangi penularan Covid-19.
Sebagian masyarakat mungkin sudah mengurangi aktivitasnya. Sementara sebagian masyarakat yang lain tetap beraktivitas seperti biasa. Di satu sisi, hal ini disebabkan oleh adanya peraturan dari pemerintah yang tidak tegas. Di sisi lain, aktivitas yang ada untuk mencukupi segala kebutuhan harian, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah.
Esensi Bernegara
Keteraturan adalah salah satu esensi utama bernegara untuk mewujudkan cita-cita bersama yang tak bisa dilakukan hanya oleh pribadi-pribadi warga negara. Apalah arti bernegara tanpa adanya keteraturan di dalamnya sebagai jalan untuk mewujudkan cita-cita bersama.
Dalam bahasa yang lain, keteraturan bisa disebut sebagai konsekuensi dari hubungan seimbang antara masyarakat dan
Pemerintah atas dasar saling percaya dan saling mendukung.
Dari sisi masyarakat, mereka percaya terhadap pemerintah bahwa pemerintah akan melakukan segala upaya untuk mewujudkan cita-cita bersama. Sementara dari sisi pemerintah, mereka percaya bahwa masyarakat akan mengikuti peraturan yang dibuat juga untuk mewujudkan cita-cita bersama.
Dalam pengantar salah satu bukunya yang sangat monumental berjudul As-Siyasah As-Syar’iyyah fi Ishlâhi Ar-Râ’îy wa Ara’iyah, ulama sekaligus pemikir kenamaan Ibnu Taymiyah menyebut hal ini sebagai hubungan yang seimbang antara amanah (kepercayaan) dari sisi pemerintah dan at-tha’ah (ketaatan) dari sisi masyarakat.
Sementara cita-cita bersama dalam bernegara salah satu bentuknya adalah kemaslahatan publik atau kemaslahatan bersama. Cita-cita ini tidak akan bisa diwujudkan oleh masyarakat secara pribadi-pribadi. Oleh karenanya, hidup bernegara dibutuhkan untuk mewujudkan cita-cita bersama ini.
Karena terkait dengan kepentingan bersama, cita-cita ataupun kepentingan ini harus diutamakan daripada cita-cita atau kepen tingan yang sifatnya tidak bersama-sama (di antara segenap warga-bangsa), termasuk cita-cita yang bersifat keagamaan.
Dilihat dari penanganan Covid-19, esensi bernegara seperti di atas tampaknya masih dalam proses pembentukannya di Indonesia. Mengingat di satu sisi belum ada keteraturan, terlebih lagi kesatuan langkah, dalam menghadapi masalah ini.
Sebagian masyarakat mungkin sudah mengurangi aktivitasnya. Sementara sebagian masyarakat yang lain tetap beraktivitas seperti biasa. Di satu sisi, hal ini disebabkan oleh adanya peraturan dari pemerintah yang tidak tegas. Di sisi lain, aktivitas yang ada untuk mencukupi segala kebutuhan harian, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah.
Esensi Bernegara
Keteraturan adalah salah satu esensi utama bernegara untuk mewujudkan cita-cita bersama yang tak bisa dilakukan hanya oleh pribadi-pribadi warga negara. Apalah arti bernegara tanpa adanya keteraturan di dalamnya sebagai jalan untuk mewujudkan cita-cita bersama.
Dalam bahasa yang lain, keteraturan bisa disebut sebagai konsekuensi dari hubungan seimbang antara masyarakat dan
Pemerintah atas dasar saling percaya dan saling mendukung.
Dari sisi masyarakat, mereka percaya terhadap pemerintah bahwa pemerintah akan melakukan segala upaya untuk mewujudkan cita-cita bersama. Sementara dari sisi pemerintah, mereka percaya bahwa masyarakat akan mengikuti peraturan yang dibuat juga untuk mewujudkan cita-cita bersama.
Dalam pengantar salah satu bukunya yang sangat monumental berjudul As-Siyasah As-Syar’iyyah fi Ishlâhi Ar-Râ’îy wa Ara’iyah, ulama sekaligus pemikir kenamaan Ibnu Taymiyah menyebut hal ini sebagai hubungan yang seimbang antara amanah (kepercayaan) dari sisi pemerintah dan at-tha’ah (ketaatan) dari sisi masyarakat.
Sementara cita-cita bersama dalam bernegara salah satu bentuknya adalah kemaslahatan publik atau kemaslahatan bersama. Cita-cita ini tidak akan bisa diwujudkan oleh masyarakat secara pribadi-pribadi. Oleh karenanya, hidup bernegara dibutuhkan untuk mewujudkan cita-cita bersama ini.
Karena terkait dengan kepentingan bersama, cita-cita ataupun kepentingan ini harus diutamakan daripada cita-cita atau kepen tingan yang sifatnya tidak bersama-sama (di antara segenap warga-bangsa), termasuk cita-cita yang bersifat keagamaan.
Dilihat dari penanganan Covid-19, esensi bernegara seperti di atas tampaknya masih dalam proses pembentukannya di Indonesia. Mengingat di satu sisi belum ada keteraturan, terlebih lagi kesatuan langkah, dalam menghadapi masalah ini.