Batas Waktu Realokasi APBD untuk Corona Diperpanjang hingga 23 April 2020
Senin, 13 April 2020 - 15:54 WIB
loading...
Ilustrasi/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) bernomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD dalam rangka Penanganan Covid serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Dalam SKB tersebut diatur perpanjangan waktu realokasi.
Pada diktum 8 disebutkan bahwa batas waktu penyampaian laporan hasil penyeseuaian APBD yang sebelumnya ditetapkan dalam Instruksi Mendagri No/1/2020 paling lama 7 hari sejak ditetapkan instruksi tersebut, diubah menjadi dua minggu sejak ditetapkannya keputusan bersama ini.
"23 April (batas waktu penyerahan laporan realokasi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto melalui pesan singkatnya, Senin (13/4/2020).
Sebelumnya disampaikan bahwa penambahan waktu ini karena ada arahan baru dalam pemotongan anggaran untuk realokasi. Diharapkan adanya SKB ini dapat lebih mempercepat realokasi anggaran di daerah.
"Seharusnya lebih mempercepat. SKB ini agar pemerintah daerah lebih confidence dalam melakukan rasionalisasi," ungkapnya.
Pada diktum 8 disebutkan bahwa batas waktu penyampaian laporan hasil penyeseuaian APBD yang sebelumnya ditetapkan dalam Instruksi Mendagri No/1/2020 paling lama 7 hari sejak ditetapkan instruksi tersebut, diubah menjadi dua minggu sejak ditetapkannya keputusan bersama ini.
"23 April (batas waktu penyerahan laporan realokasi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto melalui pesan singkatnya, Senin (13/4/2020).
Sebelumnya disampaikan bahwa penambahan waktu ini karena ada arahan baru dalam pemotongan anggaran untuk realokasi. Diharapkan adanya SKB ini dapat lebih mempercepat realokasi anggaran di daerah.
"Seharusnya lebih mempercepat. SKB ini agar pemerintah daerah lebih confidence dalam melakukan rasionalisasi," ungkapnya.
Lihat Juga :