Batas Waktu Realokasi APBD untuk Corona Diperpanjang hingga 23 April 2020

Senin, 13 April 2020 - 15:54 WIB
loading...
Batas Waktu Realokasi APBD untuk Corona Diperpanjang hingga 23 April 2020
Ilustrasi/Okezone
A A A
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) bernomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD dalam rangka Penanganan Covid serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Dalam SKB tersebut diatur perpanjangan waktu realokasi.

Pada diktum 8 disebutkan bahwa batas waktu penyampaian laporan hasil penyeseuaian APBD yang sebelumnya ditetapkan dalam Instruksi Mendagri No/1/2020 paling lama 7 hari sejak ditetapkan instruksi tersebut, diubah menjadi dua minggu sejak ditetapkannya keputusan bersama ini.

"23 April (batas waktu penyerahan laporan realokasi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto melalui pesan singkatnya, Senin (13/4/2020).

Sebelumnya disampaikan bahwa penambahan waktu ini karena ada arahan baru dalam pemotongan anggaran untuk realokasi. Diharapkan adanya SKB ini dapat lebih mempercepat realokasi anggaran di daerah.

"Seharusnya lebih mempercepat. SKB ini agar pemerintah daerah lebih confidence dalam melakukan rasionalisasi," ungkapnya.

Perlu diketahui, saat ini daerah telah melakukan realokasi untuk tiga pos anggaran yakni kegiatan (perjalanan dinas, rapat, dan seminar), hibah/bansos, dan belanja tidak terduga (BTT). Di dalam SKB tersebut pos anggaran lain yang dirasionalisasi adalah belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Hal ini diharapkan dapat menggenjot alokasi anggaran penanganan Covid-19. Sejauh ini total realokasi di 508 pemda telah mencapai Rp55 triliun. "Mudah-mudahan seperti itu (meningkatkan alokasi untuk Covid-19)," kataya.

Jika daerah tidak menyerahkan anggaran tepat waktu, akan ada sanksi yang diterapkan yakni penundaan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH). Di dalam SKB tersebut juga disebutkan bahwa jika sampai akhir tahun anggaran 2020 pemda yang ditunda DAU dan DBH-nya tetap tidak menyerahkan laporan realokasi, DAU dan DBH-nya tidak akan disalurkan.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1853 seconds (0.1#10.140)