Kemendagri Dorong Desa Gunakan Aplikasi Suskeudes
Selasa, 11 Juli 2023 - 21:49 WIB
loading...
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Eko Prasetyanto mendorong desa menggunakan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) dalam mengelola keuangan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mendorong desa menggunakan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) dalam mengelola keuangan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Kemendagri mengingatkan kalau isu mengenai pengelolaan keuangan desa akan terus menjadi perhatian publik.
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Eko Prasetyanto dalam kegiatan “ToMT Penerapan Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa” di Jakarta, Selasa (11/7/2023). Hal ini, katanya, bisa terlihat dari banyaknya kegiatan-kegiatan diskusi atau rapat-rapat koordinasi yang mengambil tema mengenai efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas mengenai pengelolaan keuangan desa.
Dia menuturkan, situasi ini merupakan konskuensi dari jumlah anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa selama kurun waktu 9 tahun pelaksanaan Undang-Undang Desa ini yang cukup besar, salah satunya yang bersumber dari APBN atau yang dikenal dengan Dana Desa dengan jumlah akumulasi Dana Desa yang sudah disalurkan mencapai sekitar Rp538,6 Triliun.
Baca juga: Kepala BSKDN Minta Jajarannya Terbuka Bangun Kolaborasi
"Dari jumlah anggaran yang cukup besar itu, tentu publik menghendaki terwujudnya prinsip keterbukaan, transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaannya kepada pihak yang secara administratif bertanggung jawab, yaitu adalah pemerintah desa," kata Eko.
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Eko Prasetyanto dalam kegiatan “ToMT Penerapan Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa” di Jakarta, Selasa (11/7/2023). Hal ini, katanya, bisa terlihat dari banyaknya kegiatan-kegiatan diskusi atau rapat-rapat koordinasi yang mengambil tema mengenai efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas mengenai pengelolaan keuangan desa.
Dia menuturkan, situasi ini merupakan konskuensi dari jumlah anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa selama kurun waktu 9 tahun pelaksanaan Undang-Undang Desa ini yang cukup besar, salah satunya yang bersumber dari APBN atau yang dikenal dengan Dana Desa dengan jumlah akumulasi Dana Desa yang sudah disalurkan mencapai sekitar Rp538,6 Triliun.
Baca juga: Kepala BSKDN Minta Jajarannya Terbuka Bangun Kolaborasi
"Dari jumlah anggaran yang cukup besar itu, tentu publik menghendaki terwujudnya prinsip keterbukaan, transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaannya kepada pihak yang secara administratif bertanggung jawab, yaitu adalah pemerintah desa," kata Eko.
Lihat Juga :