Kemendagri Dorong Desa Gunakan Aplikasi Suskeudes

Selasa, 11 Juli 2023 - 21:49 WIB
loading...
Kemendagri Dorong Desa...
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Eko Prasetyanto mendorong desa menggunakan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) dalam mengelola keuangan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mendorong desa menggunakan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) dalam mengelola keuangan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Kemendagri mengingatkan kalau isu mengenai pengelolaan keuangan desa akan terus menjadi perhatian publik.

Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Eko Prasetyanto dalam kegiatan “ToMT Penerapan Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa” di Jakarta, Selasa (11/7/2023). Hal ini, katanya, bisa terlihat dari banyaknya kegiatan-kegiatan diskusi atau rapat-rapat koordinasi yang mengambil tema mengenai efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas mengenai pengelolaan keuangan desa.

Dia menuturkan, situasi ini merupakan konskuensi dari jumlah anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa selama kurun waktu 9 tahun pelaksanaan Undang-Undang Desa ini yang cukup besar, salah satunya yang bersumber dari APBN atau yang dikenal dengan Dana Desa dengan jumlah akumulasi Dana Desa yang sudah disalurkan mencapai sekitar Rp538,6 Triliun.

Baca juga: Kepala BSKDN Minta Jajarannya Terbuka Bangun Kolaborasi

"Dari jumlah anggaran yang cukup besar itu, tentu publik menghendaki terwujudnya prinsip keterbukaan, transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaannya kepada pihak yang secara administratif bertanggung jawab, yaitu adalah pemerintah desa," kata Eko.

Untuk itu, kata Eko, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa, sesuai peran yang dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan, terus berupaya melakukan langkah-langkah penguatan dalam kerangka mendukung pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa tersebut dapat berjalan dengan lebih efektif, efisien, transparan, serta akuntabel, salah satunya yaitu dengan membangun satu aplikasi Sistem keuangan desa berbasis teknologi informasi, yang kita sebut dengan Siskeudes.

Dia menambahkan, Siskeudes sebagai aplikasi alat bantu Pemerintah Desa dalam menatakelolakan keuangan desa, yang dibangun dan dikembangkan oleh Kemendagri bekerja sama dengan BPKP sejak 2015.

Eko menjelaskan, untuk menjamin sekaligus memastikan bahwa aplikasi Siskeudes ini betul-betul mampu menjadi alat kerja yang efektif dan efisien dalam membantu pemerintah desa dalam menata kelolakan keuangan desanya, Kementerian Dalam Negeri bersama BPKP melalui tim kerjasama pengembangan dan penerapan Siskeudes senantiasa melakukan updating.

Hal ini, katanya, merupakan wujud langkah responsif terhadap setiap adanya perubahan kebijakan maupun perkembangan teknologi informasi. Eko menjelaskan, pada 24 November 2022, Wakil Menteri Dalam Negeri telah meluncurkan Siskeudes versi 2.0 rillis 2.0.5, hasil pengembangan oleh tim bersama penerapan dan pengembangan Siskeudes dari Kemendagri dan BPKP dari aplikasi sebelum yaitu versi 2.0.4.

"Salah satu icon atau penanda dari pengembangan siskeudes 2.0.5 tersebut adalah terkait ketersediaan fitur tagging kegiatan maupun fitur monitoring pemerintah daerah untuk memudahkan proses pemantauan progres laporan belanja APB Desa berdasarkan kegiatan maupun sumber dana," tutur Eko.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penanganan Premanisme...
Penanganan Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme
Mendagri Tegaskan Ormas...
Mendagri Tegaskan Ormas Tak Berbadan Hukum Ditertibkan
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik
Bupati Indramayu Lucky...
Bupati Indramayu Lucky Hakim Hari Ini Mulai Jalani Sanksi Magang di Kemendagri
Kemendagri Minta Kepala...
Kemendagri Minta Kepala Daerah Sanksi Ormas yang Langgar Hukum
Jalani Sanksi Magang,...
Jalani Sanksi Magang, Bupati Lucky Hakim Naik Taksi ke Kemendagri
Jalani Sanksi Magang...
Jalani Sanksi Magang di Kemendagri, Ini Tugas Bupati Indramayu Lucky Hakim
Kemendagri Imbau Pemkab...
Kemendagri Imbau Pemkab Merauke Percepat Penyelesaian RDTR untuk Dukung Pembangunan Berbasis Potensi Lokal
Rekomendasi
KPK Panggil Eks Ketua...
KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
Cong An Ha Noi FC vs...
Cong An Ha Noi FC vs Buriram United di Final ASEAN Club Championship 2024/25, Ini Link Nonton di VISION+
Label Depan Kemasan...
Label Depan Kemasan dan Cukai MBDK Strategi Tepat Lindungi Konsumen
Berita Terkini
Komaruddin Hidayat Resmi...
Komaruddin Hidayat Resmi Jabat Ketua Dewan Pers, Ini Susunan Lengkap Pengurus Periode 2025-2028
Pendaftaran Calon Ketum...
Pendaftaran Calon Ketum PSI Dibuka, Jokowi: Kalau Saya Mendaftar, Mungkin yang Lain Malah Enggak Daftar
Jangka Waktu Kerja Sama...
Jangka Waktu Kerja Sama TNI dan Kejagung Dinilai Perlu Dibatasi
KPK Panggil Mantan Ketua...
KPK Panggil Mantan Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
Kesaksian Penyidik KPK...
Kesaksian Penyidik KPK Rossa Purbo di Pengadilan Buka Kotak Pandora Kasus Hasto
Prabowo Dianugerahi...
Prabowo Dianugerahi Sultan Brunei Bintang Darjah Kerabat Laila Utama, Ini Maknanya
Infografis
Arab Saudi Gunakan AI...
Arab Saudi Gunakan AI untuk Cetak Penghafal Al-Quran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved