Novel Baswedan Kembali Laporkan Lili Pintauli, Dewas KPK Anggap Masih Sumir
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 20:03 WIB
loading...
A
A
A
Haris menjelaskan, siapapun boleh melaporkan dugaan pelanggaran etik pegawai KPK. Asalkan, kata dia, laporan tersebut harus jelas pelanggarannya, bukti, serta saksi-saksinya. Termasuk laporan dugaan pelanggaran etik Lili yang dilaporkan Novel Baswedan.
"Setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya, apa bukti-bukti awalnya," beber Haris.
Baca juga: Tampil Perdana di Kanal Youtube, Novel Baswedan: Sudah Taliban Belum?
"Jika diadukan bahwa LPS berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," imbuhnya.
Haris memastikan bahwa saat ini pihaknya belum dapat memproses atau menindaklanjuti laporan Novel soal dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Sebab, laporan tersebut masih belum jelas dan kurang lengkap. "Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," pungkasnya.
"Setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya, apa bukti-bukti awalnya," beber Haris.
Baca juga: Tampil Perdana di Kanal Youtube, Novel Baswedan: Sudah Taliban Belum?
"Jika diadukan bahwa LPS berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," imbuhnya.
Haris memastikan bahwa saat ini pihaknya belum dapat memproses atau menindaklanjuti laporan Novel soal dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Sebab, laporan tersebut masih belum jelas dan kurang lengkap. "Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :