Novel Baswedan Kembali Laporkan Lili Pintauli, Dewas KPK Anggap Masih Sumir
loading...
A
A
A
Novel Baswedan kembali melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas). Kali ini, mantan penyidik KPK itu melaporkan Lili Pintauli Siregar telah berkomunikasi dengan salah satu kontestan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Darno.
Dalam komunikasi itu, diduga terdapat pembahasan untuk mempercepat perkara di Labuhanbatu Utara yang sedang ditangani KPK.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku telah menerima laporan Novel Baswedan soal dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar tersebut. Namun, laporan Novel masih kurang bukti. "Laporan pengaduan baru diterima Dewas. Tapi materi laporan sumir. Perbuatan LPS (Lili Pintauli Siregar) yang diduga melanggar etik tidak dijelaskan apa saja," kata Haris saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).
Haris menjelaskan, siapapun boleh melaporkan dugaan pelanggaran etik pegawai KPK. Asalkan, kata dia, laporan tersebut harus jelas pelanggarannya, bukti, serta saksi-saksinya. Termasuk laporan dugaan pelanggaran etik Lili yang dilaporkan Novel Baswedan.
"Setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya, apa bukti-bukti awalnya," beber Haris.
"Jika diadukan bahwa LPS berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," imbuhnya.
Haris memastikan bahwa saat ini pihaknya belum dapat memproses atau menindaklanjuti laporan Novel soal dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Sebab, laporan tersebut masih belum jelas dan kurang lengkap. "Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," pungkasnya.
(muh)