Nestapa Kabupaten Kuansing: Bupati Lama Ditahan Kejaksaan, Bupati Baru Kena OTT KPK
loading...
A
A
A
Penangkapan ini tentu mengagetkan masyarakat Kuansing. Pada 5 Agustus 2021, mantan Bupati Kuansing Mursini ditahan Kejati Riau di Rutan Sialang Bungkuk. Penahanan Mursini berkaitan dengan dugaan korupsi enam kegiatan di Setda Kuansing, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar.
Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto kepada media menjelaskan, Mursini telah ditetapkan tersangka pada 22 Juli 2021. Namun dia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Mursini baru memenuhi panggilan ketiga, dan langsung ditahan.
Menurut Budi, Mursini terlibat dalam dugaan permainan uang negara pada kegiatan dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial, dan masyarakat, dengan nilai anggaran sebesar Rp7,2 miliar.
Kegiatan itu antara lain penerimaan kunjungan kerja pejabat negara Rp1,2 miliar, rakor unsur Muspida Rp1,185 miliar, rakor pejabat Pemda Rp960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah Rp725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp1,27 miliar.
Jaksa menjerat M dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sementara dari dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp5.876.038.606," katanya Budi.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto kepada media menjelaskan, Mursini telah ditetapkan tersangka pada 22 Juli 2021. Namun dia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Mursini baru memenuhi panggilan ketiga, dan langsung ditahan.
Menurut Budi, Mursini terlibat dalam dugaan permainan uang negara pada kegiatan dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial, dan masyarakat, dengan nilai anggaran sebesar Rp7,2 miliar.
Kegiatan itu antara lain penerimaan kunjungan kerja pejabat negara Rp1,2 miliar, rakor unsur Muspida Rp1,185 miliar, rakor pejabat Pemda Rp960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah Rp725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp1,27 miliar.
Jaksa menjerat M dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sementara dari dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp5.876.038.606," katanya Budi.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
(abd)