Nestapa Kabupaten Kuansing: Bupati Lama Ditahan Kejaksaan, Bupati Baru Kena OTT KPK

Rabu, 20 Oktober 2021 - 11:42 WIB
loading...
Nestapa Kabupaten Kuansing:...
Bupati Kuansing Andi Putra (kiri) ditangkap KPK, sementara mantan Bupati Kuansing Mursini (kanan) ditahan Kejati Riau karena kasus korupsi. FOTO/DOK.kuansing.go.id/wikipedia
A A A
JAKARTA - Bupati Kuansing Andi Putra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (19/10/2021). Kasus hukum ini menambah nestapa masyarakat Kuansing karena Mursini, Bupati sebelum Andi Putra, juga ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau karena kasus korupsi pada Agustus lalu.

Andi Putra adalah Bupati Kuansing yang baru seumur jagung. Dia dilantik pada 2 Juni 2021 setelah memenangkan Pilkada 2020. Andi yang berpasangan dengan Suhardiman Amby berhasil mengalahkan petahana, Mursini-Indra Putra dan kandidat lainnya, Halim-Komperensi.

Baru tiga bulan memimpin Kuansing, Andi Putra malah terkena Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Senin (18/10/2021). Pejabat yang baru berusia 34 tahun inididuga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

Baca juga: Kronologi Bupati Kuansing Sempat Menghilang Saat Akan Dijemput KPK

"Penyidik sudah mendapatkan alat bukti lain yang sudah diyakini. Artinya berdasarkan alat bukti tersebut, patut diduga telah terjadi pemberian dari pihak SDR (Sudarso) kepada AP," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).

Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10/2021), menjelaskan, perkara ini bermula, ketika PT Adimulia Agrolestari yang bergerak di bidang sawit mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di 2024. Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang izin tersebut adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20% dari HGU yang diajukan.

Baca juga: Tanggapi Bupati Kuansing Sangkal Kena OTT, KPK Tegaskan Punya Bukti Suap

"Lokasi kebun kemitraan 20% milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi," imbuh Lili.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing. Sudarso meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Dalam pertemuan Sudarso dan Andi Putra disepakati bahwa pengurusan itu membutuhkan minimal uang Rp2 miliar. Sudarso kemudian memberikan uang tanda jadi sebesar Rp700 juta kepada Andi Putra dalam dua kali tahapan. Sebanyak Rp500 juta pada September 2021 dan Rp200 juta pada 18 Oktober 2021. Namun transaksi kedua terendus, sehingga KPK melakukan OTT di Kuansing, Riau.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
KPK Panggil Adik Febri...
KPK Panggil Adik Febri Diansyah Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo 
Hasto Ungkap Ada Operasi...
Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M di Kasusnya, Apa itu?
KPK Didesak Segera Tuntaskan...
KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Kasus Korupsi BJB, KPK...
Kasus Korupsi BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil Setelah Lebaran
PTPN Hormati Proses...
PTPN Hormati Proses Hukum yang Menimpa 2 Mantan Pejabatnya
KPK Sita 24 Aset Terkait...
KPK Sita 24 Aset Terkait Kasus LPEI Senilai Rp882,5 Miliar
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Terkait Kasus Korupsi LPEI 
Ridwan Kamil Ngaku Tak...
Ridwan Kamil Ngaku Tak Tahu Namanya Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Rekomendasi
Piala Dunia Antarklub...
Piala Dunia Antarklub 2025 Janjikan Hadiah Terbesar Sepanjang Sejarah!
Meta AI Sudah Terintegrasi...
Meta AI Sudah Terintegrasi di WhatsApp, Facebook, dan Instagram, Ini Cara Memakainya!
Oknum TNI AL Pelaku...
Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Wartawati di Bajarbaru Kalsel Terancam Dipecat
Berita Terkini
Daftar 10 Brevet Koleksi...
Daftar 10 Brevet Koleksi Kapuspen TNI Kristomei Sianturi, Beberapa Didapat dari Luar Negeri
25 menit yang lalu
Momen Prabowo dan Jokowi...
Momen Prabowo dan Jokowi Berbuka Puasa Bersama di Istana
1 jam yang lalu
Pemulangan 2 Jenazah...
Pemulangan 2 Jenazah WNI dari Taiwan Lancar, Uya Kuya: Perlihatkan Eratnya Solidaritas
1 jam yang lalu
Tinjau Posko Pengamanan...
Tinjau Posko Pengamanan Idulfitri, Menko Polkam: Utamakan Pendekatan Humanis
3 jam yang lalu
Polri Catat 148 Kecelakaan...
Polri Catat 148 Kecelakaan Terjadi di H-6 Lebaran, 10 Tewas dan 220 Orang Luka
4 jam yang lalu
Baznas Berangkatkan...
Baznas Berangkatkan 850 Guru Ngaji hingga Marbot Masjid Pulang Kampung Gratis
4 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Komisi Eropa...
3 Alasan Komisi Eropa Dorong UE Miliki Blok Pertahanan Baru
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved