Nestapa Kabupaten Kuansing: Bupati Lama Ditahan Kejaksaan, Bupati Baru Kena OTT KPK

Rabu, 20 Oktober 2021 - 11:42 WIB
loading...
Nestapa Kabupaten Kuansing: Bupati Lama Ditahan Kejaksaan, Bupati Baru Kena OTT KPK
Bupati Kuansing Andi Putra (kiri) ditangkap KPK, sementara mantan Bupati Kuansing Mursini (kanan) ditahan Kejati Riau karena kasus korupsi. FOTO/DOK.kuansing.go.id/wikipedia
A A A
JAKARTA - Bupati Kuansing Andi Putra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (19/10/2021). Kasus hukum ini menambah nestapa masyarakat Kuansing karena Mursini, Bupati sebelum Andi Putra, juga ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau karena kasus korupsi pada Agustus lalu.

Andi Putra adalah Bupati Kuansing yang baru seumur jagung. Dia dilantik pada 2 Juni 2021 setelah memenangkan Pilkada 2020. Andi yang berpasangan dengan Suhardiman Amby berhasil mengalahkan petahana, Mursini-Indra Putra dan kandidat lainnya, Halim-Komperensi.

Baru tiga bulan memimpin Kuansing, Andi Putra malah terkena Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Senin (18/10/2021). Pejabat yang baru berusia 34 tahun inididuga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

Baca juga: Kronologi Bupati Kuansing Sempat Menghilang Saat Akan Dijemput KPK

"Penyidik sudah mendapatkan alat bukti lain yang sudah diyakini. Artinya berdasarkan alat bukti tersebut, patut diduga telah terjadi pemberian dari pihak SDR (Sudarso) kepada AP," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).

Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10/2021), menjelaskan, perkara ini bermula, ketika PT Adimulia Agrolestari yang bergerak di bidang sawit mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di 2024. Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang izin tersebut adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20% dari HGU yang diajukan.

Baca juga: Tanggapi Bupati Kuansing Sangkal Kena OTT, KPK Tegaskan Punya Bukti Suap

"Lokasi kebun kemitraan 20% milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi," imbuh Lili.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing. Sudarso meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Dalam pertemuan Sudarso dan Andi Putra disepakati bahwa pengurusan itu membutuhkan minimal uang Rp2 miliar. Sudarso kemudian memberikan uang tanda jadi sebesar Rp700 juta kepada Andi Putra dalam dua kali tahapan. Sebanyak Rp500 juta pada September 2021 dan Rp200 juta pada 18 Oktober 2021. Namun transaksi kedua terendus, sehingga KPK melakukan OTT di Kuansing, Riau.

Penangkapan ini tentu mengagetkan masyarakat Kuansing. Pada 5 Agustus 2021, mantan Bupati Kuansing Mursini ditahan Kejati Riau di Rutan Sialang Bungkuk. Penahanan Mursini berkaitan dengan dugaan korupsi enam kegiatan di Setda Kuansing, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar.

Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto kepada media menjelaskan, Mursini telah ditetapkan tersangka pada 22 Juli 2021. Namun dia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Mursini baru memenuhi panggilan ketiga, dan langsung ditahan.

Menurut Budi, Mursini terlibat dalam dugaan permainan uang negara pada kegiatan dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial, dan masyarakat, dengan nilai anggaran sebesar Rp7,2 miliar.

Kegiatan itu antara lain penerimaan kunjungan kerja pejabat negara Rp1,2 miliar, rakor unsur Muspida Rp1,185 miliar, rakor pejabat Pemda Rp960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah Rp725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp1,27 miliar.

Jaksa menjerat M dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sementara dari dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp5.876.038.606," katanya Budi.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1723 seconds (0.1#10.140)