Terima Usulan Jurnalisme Berkualitas, Menkominfo: Penting Jaga Koeksistensi Media
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Johnny G Plate menerima draf usulan regulasi Publisher Rights dari Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability Game. Draf berjudul "Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital" itu disusun dan diajukan perwakilan asosiasi dan perusahaan media serta wartawan Indonesia.
Menkominfo mengapresiasi usulan Dewan Pers dan komunitas media untuk mengatur hubungan antara media massa, publisher, dan platform digital serta menjaga koeksistensi ekosistem media di Indonesia.
"Jadi yang pertama, sesuai arahan Bapak Presiden, di mana pada saat Indonesia membangun infrastruktur secara besar-besaran, kita juga harus mampu memanfaatkan hilirisasi di ruang digital itu sendiri. Karenanya, relasi dan hubungan bisnisnya harus dijaga agar koeksistensinya bisa berlangsung dengan baik supaya manfaat di ruang digital itu bisa dirasakan secara lebih berimbang," katanya usai menerima perwakilan Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability Game di Rumah Dinas Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Jurnalisme untuk Kehidupan
Menurut Johnny, pengaturan itu diperlukan untuk menjaga ruang digital tetap seimbang sekaligus menjaga koeksistensi media. "Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan hilir atau downstream ruang digital bermanfaat untuk kepentingan negara dan masyarakat Indonesia," katanya.
Menkominfo menyatakan pemerintah menerima dan akan menindaklanjuti usulan yang tertuang dalam draf tersebut. "Intinya, pemerintah menindaklanjuti untuk memastikan juga hilir atau downstream ruang digital kita itu punya playing field yang sama dan seimbang di seluruh pelaku industri media, baik produser teknologi maupun media konvensional untuk menjaga koeksistensi kehidupan media," katanya.
Menurut Johnny, Pemerintah telah mendorong upaya ekosistem media untuk mengadopsi Intellectual Property Right (IPR) dalam pengelolaan media di tengah disrupsi teknologi dalam berbagai kesempatan. Sejak peringatan Hari Pers Nasional awal tahun ini hingga dalam beberapa kesempatan Safari Jurnalistik.
Baca juga: Kemenkominfo Mendapat 4 Unit Baru Mobil Stasiun Monitoring Frekuensi Radio Bergerak
Menurutnya, Pemerintah juga akan mengkaji payung hukum yang sesuai untuk menjadikan substansi dalam Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital sebagai dasar regulasi primer.
"Apakah UU Persaingan Usaha, UU ITE Pers atau bahkan Undang-Undang Hak Cipta yang akan menjadi payum hukumnya. Apakah dalam bentuk payung hukum setingkat undang-undang dalam bentuk UU baru atau dalam bentuk revisi terhadap undang-undang yang saat ini sudah ada sebagai payung hukumnya, atau bahkan di tingkat peraturan pemerintah yang berpayung pada undang-undang yang sudah ada?" paparnya.
Menkominfo mengapresiasi langkah Dewan Pers dan asosiasi di sektor industri yang telah menyiapkan bahan-bahan dasar untuk menyiapkan satu regulasi guna memungkinkan terciptanya konvergensi dan playing field yang sama di ruang digital antara media konvensional dengan Over The Top.
"Saya mengapresiasi usulan ini karena salah satu sisi downstream ruang digital merupakan konvergensi industri media antara media-media konvensional dan media-media baru atau over the top," ujarnya.
Menkominfo mengapresiasi usulan Dewan Pers dan komunitas media untuk mengatur hubungan antara media massa, publisher, dan platform digital serta menjaga koeksistensi ekosistem media di Indonesia.
"Jadi yang pertama, sesuai arahan Bapak Presiden, di mana pada saat Indonesia membangun infrastruktur secara besar-besaran, kita juga harus mampu memanfaatkan hilirisasi di ruang digital itu sendiri. Karenanya, relasi dan hubungan bisnisnya harus dijaga agar koeksistensinya bisa berlangsung dengan baik supaya manfaat di ruang digital itu bisa dirasakan secara lebih berimbang," katanya usai menerima perwakilan Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability Game di Rumah Dinas Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Jurnalisme untuk Kehidupan
Menurut Johnny, pengaturan itu diperlukan untuk menjaga ruang digital tetap seimbang sekaligus menjaga koeksistensi media. "Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan hilir atau downstream ruang digital bermanfaat untuk kepentingan negara dan masyarakat Indonesia," katanya.
Menkominfo menyatakan pemerintah menerima dan akan menindaklanjuti usulan yang tertuang dalam draf tersebut. "Intinya, pemerintah menindaklanjuti untuk memastikan juga hilir atau downstream ruang digital kita itu punya playing field yang sama dan seimbang di seluruh pelaku industri media, baik produser teknologi maupun media konvensional untuk menjaga koeksistensi kehidupan media," katanya.
Menurut Johnny, Pemerintah telah mendorong upaya ekosistem media untuk mengadopsi Intellectual Property Right (IPR) dalam pengelolaan media di tengah disrupsi teknologi dalam berbagai kesempatan. Sejak peringatan Hari Pers Nasional awal tahun ini hingga dalam beberapa kesempatan Safari Jurnalistik.
Baca juga: Kemenkominfo Mendapat 4 Unit Baru Mobil Stasiun Monitoring Frekuensi Radio Bergerak
Menurutnya, Pemerintah juga akan mengkaji payung hukum yang sesuai untuk menjadikan substansi dalam Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital sebagai dasar regulasi primer.
"Apakah UU Persaingan Usaha, UU ITE Pers atau bahkan Undang-Undang Hak Cipta yang akan menjadi payum hukumnya. Apakah dalam bentuk payung hukum setingkat undang-undang dalam bentuk UU baru atau dalam bentuk revisi terhadap undang-undang yang saat ini sudah ada sebagai payung hukumnya, atau bahkan di tingkat peraturan pemerintah yang berpayung pada undang-undang yang sudah ada?" paparnya.
Menkominfo mengapresiasi langkah Dewan Pers dan asosiasi di sektor industri yang telah menyiapkan bahan-bahan dasar untuk menyiapkan satu regulasi guna memungkinkan terciptanya konvergensi dan playing field yang sama di ruang digital antara media konvensional dengan Over The Top.
"Saya mengapresiasi usulan ini karena salah satu sisi downstream ruang digital merupakan konvergensi industri media antara media-media konvensional dan media-media baru atau over the top," ujarnya.