KLHK Ingatkan Teknisi Pendingin Wajib Punya Sertifikat Profesi
Selasa, 19 Oktober 2021 - 03:13 WIB
loading...
KLHK mengingatkan pentingnya sertifikat bagi teknisi pendingin. Foto: SINDOnews/Faorick Pakpahan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) menegaskan pentingnya sertifikasi kompetensi bagi profesi teknisi. Salah satunya, tenaga kerja di sektor pendingin. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019. Pasal 4 menyatakan teknisi pada jenjang 2 hingga 5 wajib memiliki sertifikat kompetensi. Aturan itu juga menekankan kepada penanggung usaha atau kegiatan untuk wajib mempekerjakan teknisi yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Kepala Subdirektorat Pengendalian Bahan Perusak Ozon, Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim (KLHK) Zulhasni menilai, di tengah persaingan kerja yang kian sengit, sertifikasi tersebut menjadi acuan kualitas tenaga kerja di Indonesia yang diukur dari standar kemampuan, pengetahuan, dan sikap kerja. Lantaran itu, para teknisi diwajibkan harus memiliki sertifikat kompetensi yang diakui oleh negara yaitu melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Tujuannya untuk memastikan teknisi bisa memahami dalam penanganan AC agar tidak sembarang lepas refrigerant yang berdampak merusak lingkungan, lapisan ozon. Dulu seperti itu, sembarang lepas tanpa pengawasan. Makanya implementasi ini sangat penting dengan meningkatkan kualitas kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi,” tutur Zulhasni dalam penyerahan sertifikat kompetensi di Jakarta, Senin (18/10).
Baca juga: Gandeng Shipper Indonesia, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal UMKM
Ia melanjutkan, sertifikasi bagi tenaga kerja di sektor teknik pendingin perlu menjadi perhatian. Apalagi, merujuk pada Pasal 12 ada pengenaan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan PermenLHK 73/2019 yang berlaku dua tahun sejak diterbitkan pada 18 Oktober 2019.
Kepala Subdirektorat Pengendalian Bahan Perusak Ozon, Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim (KLHK) Zulhasni menilai, di tengah persaingan kerja yang kian sengit, sertifikasi tersebut menjadi acuan kualitas tenaga kerja di Indonesia yang diukur dari standar kemampuan, pengetahuan, dan sikap kerja. Lantaran itu, para teknisi diwajibkan harus memiliki sertifikat kompetensi yang diakui oleh negara yaitu melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Tujuannya untuk memastikan teknisi bisa memahami dalam penanganan AC agar tidak sembarang lepas refrigerant yang berdampak merusak lingkungan, lapisan ozon. Dulu seperti itu, sembarang lepas tanpa pengawasan. Makanya implementasi ini sangat penting dengan meningkatkan kualitas kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi,” tutur Zulhasni dalam penyerahan sertifikat kompetensi di Jakarta, Senin (18/10).
Baca juga: Gandeng Shipper Indonesia, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal UMKM
Ia melanjutkan, sertifikasi bagi tenaga kerja di sektor teknik pendingin perlu menjadi perhatian. Apalagi, merujuk pada Pasal 12 ada pengenaan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan PermenLHK 73/2019 yang berlaku dua tahun sejak diterbitkan pada 18 Oktober 2019.
Lihat Juga :