KLHK Ingatkan Teknisi Pendingin Wajib Punya Sertifikat Profesi

Selasa, 19 Oktober 2021 - 03:13 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya hanya ada sertifikasi jenjang 1 hingga 3 untuk AC perumahan. Namun, KLHK membuat skema baru berdasarkan KKNI No.41 tahun 2019, termasuk sertifikasi teknisi AC Komersial VRV/VRF dan Chiller.

Direktur PT Daikin Airconditioning Indonesia, Budi Mulia, mengatakan pihaknya mendukung inisiatif pemerintah atas sertifikasi untuk skema kompetensi teknisi jenjang 4 dan 5, yaitu AC Komersial VRV/VRF.

“Lewat uji kompetensi perdana ini, kami turut memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi karena kelengkapan unit praktik, alat ukur, tools, space, dan juga mempunyai training center di cabang dengan fasilitas yang lengkap. Yang paling penting, teknisi akan diajarkan bagaimana cara mengelola refrigeran agar tidak dilepas ke udara,” ujar Budi.

Menurutnya, langkah ini akan berdampak pada meningkatnya permintaan tenaga kerja yang kompeten di bidang teknik pendingin. Kualitas tenaga kerja akan terukur dengan standar kemampuan, pengetahuan, dan sikap kerja yang dilalui saat pelaksanaan sertifikasi tersebut.

Guna menunjang pelatihan, perusahaan asal Jepang ini membangun pusat pelatihan bernama Daikin National Training center (NTC) yang dibuka sejak 2018. Fasilitas itu didesain untuk memenuhi kebutuhan bagi para teknisi yang mau mempelajari tentang air conditioning system. Pembangunan NTC tersebut ditaksir menelan investasi hingga Rp15 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UKEN 2026 Diharapkan...
UKEN 2026 Diharapkan Jadi Ajang Pembinaan dan Penguatan Standar Etik Profesi Notaris
KPK Periksa Eks Dirjen...
KPK Periksa Eks Dirjen di Kemnaker Terkait Penerbitan Sertifikat hingga Penerimaan Uang
Raih Penghargaan KLHK,...
Raih Penghargaan KLHK, Hashim: Dorongan untuk Terus Membuktikan Komitmen Iklim
Menuju Indonesia 2045...
Menuju Indonesia 2045 Dinilai Perlu Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Jaga Stabilitas Jelang...
Jaga Stabilitas Jelang Pelantikan Presiden, Pemerintah Antisipasi Karhutla
Wamen LHK Alue Dohong...
Wamen LHK Alue Dohong dan Pendiri KAHMI Australia Diskusi Pembangunan Berkelanjutan
Gelombang Panas Terus...
Gelombang Panas Terus Terjadi, Warga Prancis Serbu Supermarket, Berebut Beli AC
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Rekomendasi
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Sinetron Terlanjur Mencintaimu...
Sinetron Terlanjur Mencintaimu Akan Warnai Layar Kaca Pemirsa RCTI, Berikut Sinopsisnya
iPhone 18 Pro Max Kapasitas...
iPhone 18 Pro Max Kapasitas Baterai Diklaim Jauh Melampaui Samsung S26 Ultra
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved