Resmi Dibuka, Ini Tahapan dan Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu

Senin, 18 Oktober 2021 - 11:27 WIB
loading...
Resmi Dibuka, Ini Tahapan...
Ketua Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro mengatakan pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu akan berlangsung dari tgl 18 oktober sampai 15 November 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu mulai dibuka hari ini. Hal ini sebagaimana yang telah diumumkan Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu pada Jumat (15/10/2021).

“Pendaftaran akan berlangsung dari tgl 18 oktober sampai 15 November 2021,” ujar Ketua Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro pekan lalu. Baca juga: Perludem Soroti Independensi Timsel KPU-Bawaslu dalam Menyusun Kode Etik

Pendaftaran tersebut dibuka melalui tiga jalur yakni datang langsung ke Sekretariat Timsel, melalui Pos, dan melalui laman http://www.seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id/

Berikut 12 tahapan dalam seleksi tersebut calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu:

1. Pengumuman pendaftaran (15-17 Oktober 2021)

2. Penerimaan pendaftaran (18 Oktober-15 November 2021)

3. Penelitian administrasi (10-16 November 2021)

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (17 November 2021)

5. Seleksi tertulis dan penulisan makalah
a. Pelaksanaan tes tertulis dan makalah (24 November 2021)
b. Penilaian Makalah (25-28 November 2021)

6. Tes psikologi (25 november 2021)

7. Pengumuman hasil seleksi tahap kedua yakni tahap tertulis, makalah dan psikologi (3 Desember 2021)

8. Tes psikologi lanjutan (9-11 Desember 2021)

9. Tes kesehatan (26-30 desember 2021)

10. Wawancara bakal calon anggota Bawaslu (26-27 desember 2021)

11. Wawancara bakal calon anggota KPU (28-30 desember 2021)

12. Penyampaian hasil seleksi kepada presiden (7 Januari 2022).

Berikut ketentuan persyaratan lengkapnya sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU

6. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu

7. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1)

8. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk

9. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

12. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih

14. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan

15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Jika memenuhi persyaratan di atas, pendaftar menyampaikan surat permohonan pendaftaran bermaterai (Rp10.000,-) dengan melampirkan:
a. Fotokopi KTP yang masih berlaku

b. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar

c. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani diatas materai

d. Surat pernyataan tertulis setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dan ditandatangani di atas materai

e. Fotokopi ijazah pendidikan formal strata 1 (S1) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

f. Keterangan tentang pengetahuan dan keahlian:
1. Fotokopi sertifikat atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu bagi calon anggota KPU
2 Fotokopi sertifikat atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu bagi Calon Anggota Bawaslu

g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya

h. Surat pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftarkan sebagai calon yang ditandatangani di atas materai dengan disertai tanda bukti penerimaan surat pengunduran diri dari instansi yang bersangkutan, bagi yang menjabat pada jabatan-jabatan tersebut

i. Surat pernyataan tidak pernah atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling lambat 5 (lima) tahun sebelum waktu pendaftaran disertai dengan surat keterangan dari pimpinan partai politik yang bersangkutan bagi yang pernah menjadi anggota partai politik

j. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau anggota Bawaslu

k. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

l. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai

m. Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih yang ditandatangani di atas materai

n. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang ditandatangani di atas materai. Baca juga: Timsel Calon KPU-Bawaslu Pastikan Seleksi Digelar Terbuka dan Libatkan Masyarakat

Formulir kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota KPU dan bakal calon anggota Bawaslu dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu atau dapat diunduh di Website: https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Mantan Komisioner KPU...
Mantan Komisioner KPU Bicara Ambang Batas Parlemen: Idealnya 0 %
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Badan Intelijen AS Kehilangan...
Badan Intelijen AS Kehilangan Akses ke Alat AI Mythos 5, Apa Pemicunya?
Sering Dibully karena...
Sering Dibully karena Kondisi Fisiknya, Debi Ceper Mengaku Tak Pernah Sakit Hati
Seluruh WNI di Venezuela...
Seluruh WNI di Venezuela Aman, Gedung KBRI di Caracas Tidak Rusak
Berita Terkini
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved