Media Prancis Persoalkan Azan, Kemenag: Itu Panggilan Salat, Masih Relevan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) menyoroti suara azan di Indonesia. Terkait hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) menilai, azan merupakan panggilan salat sehingga masih relevan jika menggunakan pengeras suara.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, azan adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan salat. "Azan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama," tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Meski demikian, lanjut Kamaruddin, Kemenag telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam Tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala. Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/musala di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Alquran, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.
Hal tersebut selain menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan, pada sebagian lingkungan masyarakat kadang juga menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat.
"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid, langgar, dan musala lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah SWT, saat itu sekitar 1978 dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid, langgar, dan musala di seluruh Indonesia. Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," tegasnya.
Instruksi ini, kata Kamaruddin, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar. Sebab, ini merupakan panggilan. Sedang kegiatan salat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam. "Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," paparnya.
Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar, dan musala di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen. Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa. "Sesuai dengan kesepakatan di daerahnya," tandasnya.
Berikut Instruksi Dirjen Bimas Islam Tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala:
Aturan Penggunaan Pengeras Suara
a. Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat
b. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara
c. mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, azan adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan salat. "Azan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama," tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Meski demikian, lanjut Kamaruddin, Kemenag telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam Tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala. Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/musala di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Alquran, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.
Hal tersebut selain menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan, pada sebagian lingkungan masyarakat kadang juga menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat.
"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid, langgar, dan musala lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah SWT, saat itu sekitar 1978 dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid, langgar, dan musala di seluruh Indonesia. Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," tegasnya.
Baca Juga
Instruksi ini, kata Kamaruddin, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar. Sebab, ini merupakan panggilan. Sedang kegiatan salat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam. "Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," paparnya.
Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar, dan musala di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen. Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa. "Sesuai dengan kesepakatan di daerahnya," tandasnya.
Berikut Instruksi Dirjen Bimas Islam Tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala:
Aturan Penggunaan Pengeras Suara
a. Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat
b. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara
c. mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara