MUI Heran Media Prancis Kok Permasalahkan Suara Azan di Indonesia

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 00:47 WIB
loading...
MUI Heran Media Prancis...
Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas merespons kritik dari media Prancis perihal suara azan dan mengaku heran mengapa sampai harus mengurusi hal tersebut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas merespons kritik dari media Prancis perihal suara azan. Anwar mengaku heran, mengapa media luar negeri sampai mengurusi hal tersebut.

Baca Juga: PrancisSINDOnews, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Media Asing Sorot Suara Azan di Masjid Jakarta, Wagub Ariza: Azan Itu Panggilan Salat

"Kalau masalah berisik, keberisikan yang dibuat oleh pemerintah dan rakyat Prancis jauh lebih dahsyat tapi mereka tidak mau menghentikannya," tambah Anwar.

Dikatakan Anwar, mereka terus saja menyuarakan cercaan kepada Nabi dan agama Islam. Tapi bagus juga kalau ada barter ya.

"Mereka berhenti mencela Nabi Muhammad dan Islam lalu kita imbangi dengan mengatur volume suara azan dari masjid-masjid dan musala yang ada. Bagus dan menarik juga barangkali ya," ungkapnya.

Ia pun menganalogikan kritik dari Prancis bagaikan salah satu peribahasa. "Jadi benar juga kata orang bijak di negeri kita ya. Tuma di seberang lautan tampak, tapi gajah di pelupuk mata tidak kelihatan oleh mereka," ucap Anwar.

"Mereka ikut mengatur rumah orang. Tapi rumah mereka sendiri berantakan dan busuknya luar biasa tidak bisa mereka urus dan rapikan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, protes suara azan di masjid kembali mencuat setelah salah satu kantor berita asing membuat laporan bertajuk 'Ketakwaan atau Gangguan Kebisingan? Salah satu narasumbernya di Jakarta disebutkan merasa terganggu dengan suara azan dari masjid dekat rumahnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2029 seconds (0.1#10.140)