Kemnaker Bahas Implementasi PP dan PKB Pascapenetapan UU Cipta Kerja
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 16:41 WIB
loading...
A
A
A
"Keempat PP tersebut merupakan bagian dari rencana besar Pemerintah untuk menempatkan tenaga kerja dan pekerja/buruh Indonesia sebagai aset penting bangsa yang produktif dan tangguh. Hal itu juga yang selalu disampaikan Bu Ida Fauziyah," ucapnya.
Adapun dari sisi materi muatan PP tersebut, katanya, ada yang bersifat tetap, yaitu mempertahankan ketentuan yang lama atau yang dimaksudkan sebagai penegasan dan ada juga yang mengubah ketentuan yang lama, yaitu dengan menghapus maupun mengatur materi yang baru.
Putri menegaskan, kehadiran UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya bukan untuk mendegradasi kualitas PP atau PKB.
Sebab, perubahan peraturan perundang-undangan tidak serta merta mengubah ketentuan PP atau PKB yang masih berlaku, kecuali dilakukan perubahan atas dasar kesepakatan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.
"Adapun terkait kesepakatan dalam PKB, hakikatnya adalah kesepakatan kedua belah pihak yang merupakan undang-undang bagi para pihak," ujarnya.
Adapun dari sisi materi muatan PP tersebut, katanya, ada yang bersifat tetap, yaitu mempertahankan ketentuan yang lama atau yang dimaksudkan sebagai penegasan dan ada juga yang mengubah ketentuan yang lama, yaitu dengan menghapus maupun mengatur materi yang baru.
Putri menegaskan, kehadiran UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya bukan untuk mendegradasi kualitas PP atau PKB.
Sebab, perubahan peraturan perundang-undangan tidak serta merta mengubah ketentuan PP atau PKB yang masih berlaku, kecuali dilakukan perubahan atas dasar kesepakatan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.
"Adapun terkait kesepakatan dalam PKB, hakikatnya adalah kesepakatan kedua belah pihak yang merupakan undang-undang bagi para pihak," ujarnya.
Lihat Juga :