Kemnaker Bahas Implementasi PP dan PKB Pascapenetapan UU Cipta Kerja

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 16:41 WIB
loading...
Kemnaker Bahas Implementasi...
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker
A A A
YOGYAKARTA - Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Dialog Implementasi dan Evaluasi Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PP-PKB) Pascapenetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan Peraturan Turunannya. Dialog diselenggarakan di Yogyakarta, Kamis (14/10/2021).

Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, menyatakan, penyelanggaraan dialog ini guna memberikan pemahaman, menyamakan persepsi, dan interpretasi pengaturan syarat kerja melalui PP/PKB pascapenetapan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya.

"Dialog juga dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman peserta dialog mengenai kebijakan hubungan industrial pascaditerbitkannya UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya, dan menjaring ide dan gagasan yang konstruktif dari peserta dialog dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pengaturan syarat kerja melalui Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama," tuturnya.

Dikatakan Dirjen Putri, Pemerintah telah menetapkan empat Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Empat PP tersebut yaitu PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Keempat PP tersebut merupakan bagian dari rencana besar Pemerintah untuk menempatkan tenaga kerja dan pekerja/buruh Indonesia sebagai aset penting bangsa yang produktif dan tangguh. Hal itu juga yang selalu disampaikan Bu Ida Fauziyah," ucapnya.

Adapun dari sisi materi muatan PP tersebut, katanya, ada yang bersifat tetap, yaitu mempertahankan ketentuan yang lama atau yang dimaksudkan sebagai penegasan dan ada juga yang mengubah ketentuan yang lama, yaitu dengan menghapus maupun mengatur materi yang baru.

Putri menegaskan, kehadiran UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya bukan untuk mendegradasi kualitas PP atau PKB.

Sebab, perubahan peraturan perundang-undangan tidak serta merta mengubah ketentuan PP atau PKB yang masih berlaku, kecuali dilakukan perubahan atas dasar kesepakatan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.

"Adapun terkait kesepakatan dalam PKB, hakikatnya adalah kesepakatan kedua belah pihak yang merupakan undang-undang bagi para pihak," ujarnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Abdul Halim Iskandar...
Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziyah Mundur dari Kabinet, Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian
Bertemu Jokowi, Mendes...
Bertemu Jokowi, Mendes PDTT dan Menaker: Tak Bahas Hak Angket, Titip Pesan ke Cak Imin
THR Paling Lambat Dibayar...
THR Paling Lambat Dibayar H-7 Lebaran, Menaker: Enggak Boleh Dicicil
Menaker: LPN Harus Terus...
Menaker: LPN Harus Terus Mendorong Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing
Di Forum Internasional...
Di Forum Internasional ILO, KSPSI Tekankan Pentingnya Wujudkan Keadilan Sosial
MoU Pertahanan RI-Turki...
MoU Pertahanan RI-Turki Ditandatangani, Prabowo: Perkuat Kemakmuran Kedua Negara
BSU 2022 dari Presiden...
BSU 2022 dari Presiden Diberikan kepada Ribuan Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Ternate
Indonesia Berangkatkan...
Indonesia Berangkatkan 150 Tenaga Kesehatan ke Arab Saudi
Tekan Pengangguran,...
Tekan Pengangguran, Kemenaker Fokus Kembangkan Potensi Talenta Muda
Rekomendasi
Menilik Alasan di Balik...
Menilik Alasan di Balik Trump Terapkan Tarif Impor 32% ke Indonesia
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Bakal Kubur Niat Orang Beli Mobil Baru
Polres Pelabuhan Tanjung...
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Patroli Siang dan Malam Antisipasi Tindak Kejahatan
Berita Terkini
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek
9 menit yang lalu
Update Arus Balik Lebaran,...
Update Arus Balik Lebaran, Jalur Pantura Cirebon Macet Parah
23 menit yang lalu
Urai Kepadatan Arus...
Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN
58 menit yang lalu
Misbakhun Yakin Tim...
Misbakhun Yakin Tim Ekonomi Prabowo Mampu Redam Guncangan Efek Tarif Masuk ala Trump
1 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, One Way Arah Jakarta dari Tol Kanci-Pejagan hingga GT Cikatama
1 jam yang lalu
Fokus Danantara di Tahun...
Fokus Danantara di Tahun Pertama, Saksikan di One On One bersama Pandu Sjahrir Malam Ini
2 jam yang lalu
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved