Timsel Komisioner KPU dan Bawaslu Dikritik, Siti Zuhro Singgung Zaman SBY

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 16:23 WIB
loading...
Timsel Komisioner KPU dan Bawaslu Dikritik, Siti Zuhro Singgung Zaman SBY
Peneliti Senior LIPI Prof Siti Zuhro menjelaskan, untuk mencapai proses pemilu yang efektif pada tahun 2024 nanti maka proses pengawasan harus dimulai dari proses penetapan Timsel Komisioner KPU dan Bawaslu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peneliti Senior LIPI Prof Siti Zuhro menjelaskan, untuk mencapai proses Pemilu yang efektif pada tahun 2024 nanti maka proses pengawasan harus dimulai dari proses penetapan Tim Seleksi (Timsel) Komisioner KPU dan Bawaslu . Sebab, Pansel menjadi penanggung jawab gelaran konstelasi politik tersebut.

"Saya juga pernah menjadi Timsel, sampai ikut mengkampanyekan Komisioner KPU dan Bawaslu harus betul-betul menjadi garda terdepan sebagai pemilu yang bersih dan pemilu sehat dan beradab," ujar Siti dalam diskusi daring, Jumat (15/10/2021).

Zuhro menyontohkan ketika dirinya terpilih menjadi anggota Timsel Komisioner KPU dan Bawaslu pada 2011 lalu di zaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Presiden. Menurut dia, SBY tak pernah mengintervensi langkah yang diambil oleh Tim Pansel.

Dia memaparkan pada saat itu anggota Timsel terdiri dari orang-orang yang berkualitas, seperti Azyumardi Azra, Saldi Isra, Anies Baswedan, Pratikno, dan Valina Singka Subekti.

"Jadi bukan muji-muji rezim Pak SBY, tidak ada intervensi terhadap Timsel. Kita adalah betul-betul Timsel yang independen, harus dimulai dari situ pemilunya. Panselnya independen, bukan partisipan, bukan jadi corong, atau mediatornya kekuatan politik, insya Allah bagus," paparnya.

Dia pun menjelaskan hasil Komisioner KPU dan Bawaslu yang terpilih dari rekomendasi timnya tidak ada yang terjerat masalah hukum. Hal itu menurut dia yang harus dikawal agar kejadian seperti tahun 2019 ketika eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan tak terulang.

"Jadi saya bersyukur hasil Timsel kami itu ya tidak ada yang terkena OTT, tidak ada skandal seperti itu. Inilah yang harus kita kawal," katanya. Baca juga: Berminat Jadi Anggota KPU dan Bawaslu? Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keppres Nomor 120/P tentang pembentukan Timsel anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027. Keputusan Presiden itu telah ditandatangani pada Jumat 8 Oktober lalu.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1690 seconds (0.1#10.140)