Masinton Pasaribu: KPK Dirancang Bersifat Independen
Kamis, 14 Oktober 2021 - 17:30 WIB
loading...
Anggota DPR RI Masinton Pasaribu menjelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirancang bersifat independen dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Foto/Tangkapan Layar
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR RI Masinton Pasaribu menjelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dirancang bersifat independen dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Masinton adalah salah satu pengusul revisi Undang-undang KPK.
“Jadi, independensi KPK, kemandirian KPK dalam melaksanakan kewenangannya baik penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu memang dirancang independen, mandiri," ujar Masinton dalam webinar bertajuk “Independensi KPK Pasca Kontroversi dan Pemberhentian 57 Pegawai Tidak Lolos TWK", Kamis (14/10/2021).
Masinton yakin KPK tidak terpengaruh bila ada pegawainya yang keluar dari lembaga antirasuah tersebut. "Tadi umpama apakah setelah ada pegawai yang masuk, ada yang keluar, terus independensi KPK terpengaruh? Karena KPK didesain sebagai lembaga yang memang benar-benar independen, jadi dia tidak terganggu terhadap orang per orang, kelompok per kelompok di dalam institusi tersebut,” katanya.
Baca juga: KPK Tegaskan Masih Independen Pasca Berhentikan Novel Baswedan Dkk
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) ini pun menjelaskan bahwa Pasal 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 mempertegas KPK bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Kata Masinton, pegawai KPK dalam status kepegawaian harus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Jadi, independensi KPK, kemandirian KPK dalam melaksanakan kewenangannya baik penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu memang dirancang independen, mandiri," ujar Masinton dalam webinar bertajuk “Independensi KPK Pasca Kontroversi dan Pemberhentian 57 Pegawai Tidak Lolos TWK", Kamis (14/10/2021).
Masinton yakin KPK tidak terpengaruh bila ada pegawainya yang keluar dari lembaga antirasuah tersebut. "Tadi umpama apakah setelah ada pegawai yang masuk, ada yang keluar, terus independensi KPK terpengaruh? Karena KPK didesain sebagai lembaga yang memang benar-benar independen, jadi dia tidak terganggu terhadap orang per orang, kelompok per kelompok di dalam institusi tersebut,” katanya.
Baca juga: KPK Tegaskan Masih Independen Pasca Berhentikan Novel Baswedan Dkk
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) ini pun menjelaskan bahwa Pasal 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 mempertegas KPK bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Kata Masinton, pegawai KPK dalam status kepegawaian harus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Lihat Juga :