Masinton Pasaribu: KPK Dirancang Bersifat Independen
Kamis, 14 Oktober 2021 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
Karena, kata dia, pegawai KPK tersebut menjalankan tugas kenegaraan, bukan orang per orang atau kelompok tertentu. Atas dasar itu, kata dia, status pegawai KPK diperjelas dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019. "Karena dia melaksanakan tugas sesuai UU negara, dibiayai oleh negara, maka statusnya adalah ASN, baik penyelidik, penyidik, penuntut dan seluruh insan yang ada di dalam KPK tersebut," ucap Masinton.
Kemudian, Masinton memastikan tidak ada kewenangan KPK yang dihilangkan dari revisi Undang-undang lembaga antirasuah itu. Bahkan, kata Masinton, KPK diberikan kewenangan untuk mengambil alis status penyidikan dan penuntutan yang dikerjakan oleh kepolisian dan kejaksaan jika mandek di dua instansi tersebut.
"Apakah kemudian KPK dengan peralihan status tersebut independensi terancam dan segala macam? Seharusnya tidak, karena KPK dirancang sebagai sebuah lembaga yang dalam pelaksanaan tugasnya dia bersifat independen. Pelaksanaan tugas kewenangan umpama menyelidik, menyidik, dan menuntut. Kalau secara kelembagaan dia masuk ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif," kata Masinton.
Kemudian, Masinton memastikan tidak ada kewenangan KPK yang dihilangkan dari revisi Undang-undang lembaga antirasuah itu. Bahkan, kata Masinton, KPK diberikan kewenangan untuk mengambil alis status penyidikan dan penuntutan yang dikerjakan oleh kepolisian dan kejaksaan jika mandek di dua instansi tersebut.
"Apakah kemudian KPK dengan peralihan status tersebut independensi terancam dan segala macam? Seharusnya tidak, karena KPK dirancang sebagai sebuah lembaga yang dalam pelaksanaan tugasnya dia bersifat independen. Pelaksanaan tugas kewenangan umpama menyelidik, menyidik, dan menuntut. Kalau secara kelembagaan dia masuk ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif," kata Masinton.
(rca)
Lihat Juga :