Demokrat Kubu AHY Hadirkan Peserta KLB Deli Serdang sebagai Saksi Fakta

Kamis, 14 Oktober 2021 - 15:03 WIB
loading...
Demokrat Kubu AHY Hadirkan Peserta KLB Deli Serdang sebagai Saksi Fakta
Partai Demokrat kubu AHY menghadirkan peserta KLB Deli Serdang sebagai saksi fakta dalam persidangan di PTUN DKI Jakarta, Kamis (14/10/2021). FOTO/TANGKAPAN LAYAR/MPI/CARLOS ROY FAJARTA
A A A
JAKARTA - Persidangan sengketa kepemilikan Partai Demokrat kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta di Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (14/10/2021). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dari masing-masing kubu.

Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra mengatakan, dalam persidangan hari ini pihaknya membawa dua saksi fakta dalam perkara Nomor 150.

"Kali ini kami akan menghadirkan ada dua saksi fakta yang akan membongkar kebohongan dari KLB ilegal di Deli Serdang, siapa saksinya? Nanti saja kita lihat dan kita tunjukan di pengadilan," kata Herzaky di depan Lobby PTUN Jakarta kepada awak media, Kamis (14/10/2021) siang.

Baca juga: Sambangi Kemenkumham, Demokrat Serahkan Dokumen AD/ART Kongres V 2020

Dua saksi dari Partai Demokrat kubu AHY adalah Gerald Pieter Runtuthomas, mantan peserta KLB Deli Serdang dan Jansen Sitindaon, anggota Mahkamah Partai sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat.

Herzaky mengatakan, kehadiran peserta KLB Deli Serdang di dalam persidangan PTUN Jakarta untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan kongres.

"KLB yang selama ini ilegal janganlah sibuk memanipulasi data dan fakta serta menebar hoaks di muka publik. Di pengadilan (PTUN Jakarta) ini kami akan datangkan saksi yang mengetahui seperti apa situasinya yang terjadi sebenarnya di KLB ilegal Deli Serdang. Karena disumpah atas nama hukum jadi tidak mungkin berbohong. Kita membawa ini karena memperjuangkan kebenaran dan keadilan," katanya.

Salah satu kuasa hukum Partai Demokrat, Heru Widodo menjelaskan, pihaknya sengaja menghadirkan saksi fakta untuk menerangkan persyaratan mendasar untuk mendaftarkan perubahan AD/ART kepengurusan yang berasal dari Mahkamah Partai Demokrat.

Baca juga: Judicial Review AD/ART Demokrat Jalan Terus, Yusril: 3 Orang Belum Cabut Permohonan

"Persyaratan mendasar untuk mendaftarkan perubahan AD/ART kepengurusan itu adalah adanya surat keterangan dari mahkamah partai tentang tidak ada sengketa. Kita akan hadirkan mahkamah partai yang nama-namanya sah terdaftar di Kemenkumham," kata Heru Widodo.

Mahkamah Partai, kata Heru Widodo, tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Jadi sampai saat ini mahkamah partai yang sah ini adalah kepengurusan yang sudah terdaftar.

"Partai yang sah ini adalah mahkamah partai yang sedang mengadili permohonan yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun atas pemberhentiannya dari keanggotaan Mahkamah Partai. Sehingga kami yakin dengan saksi yang kami hadirkan hari ini semakin jelas, bahwa persyaratan mendasar untuk perubahan AD/ART versi KLB Deli Serdang berikut kepengurusannya tidak bisa terpenuhi," kata Heru Widodo.

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY, Mehbob menerangkan dalam peraturan menteri Nomor 34 Tahun 2017 Pasal 11 sudah jelas bahwa untuk perubahan AD/ART atau kepengurusan harus ada surat keterangan dari mahkamah partai yang sah.

"Sementara KLB Deli Serdang mendalilkan mengeluarkan surat keterangan mahkamah partai tapi yang tidak terdaftar dan tidak sah, itulah salah satu mengapa Menkumham menolak," kata Mehbob.

Hal ini, kata Mehbob, masih ditambah sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat pemenuhan 3/4 DPD dan setengah DPC itu pun tidak terpenuhi oleh pihak yang melaksanakan KLB Deli Serdang.

"Jadi sebetulnya sudah jelas dan terang benderang bahwa secara hukum Menkumham sudah benar. Jadi kita kadang-kadang berpikir apakah Moeldoko tidak tahu hukum? Atau karena terbuai buai oleh lawyer-lawyer yang tidak tahu hukum pula," kata Mehbob.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1363 seconds (0.1#10.140)