Sambangi Kemenkumham, Demokrat Serahkan Dokumen AD/ART Kongres V 2020

Kamis, 14 Oktober 2021 - 14:36 WIB
loading...
Sambangi Kemenkumham,...
Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan menyebutkan pihaknya diterima oleh Direktur Tata Negara Baroto mewakili Menkumham dan Dirjen yang berhalangan karena tugas penting. Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Jajaran petinggi dan kuasa hukum Partai Demokrat memberikan dokumen AD/ART Kongres V Partai Demokrat 2020 pada perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham , Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021). Kubu AHY diterima oleh Direktur Tata Negara Baroto mewakili Menkumham dan Dirjen yang berhalangan karena tugas penting.

"Hari ini kami datang menyemai beberapa informasi dokumen yang kami sampaikan terkait Judicial Review atau uji materi yang diajukan pemohon (Yusril Ihza Mahendra) terhadap termohon dalam hal ini Kemenkumham," ujar Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, Kamis (14/10/2021).

Dia menyebutkan pemberian dokumen tersebut dikarenakan Kemenkumham menjadi subyek yang termohon dalam uji materi AD/ART Partai Demokrat yang dilayangkan Advokat Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA).

"Posisi Partai Demokrat seperti yang kami sampaikan lalu, mengajukan permohonan untuk sebagai termohon intervensi. Kami telah sampaikan dokumen di atas, apa yang kami inginkan sudah sampaikan," jelas Hinca.

Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo menyebutkan materi yang pihaknya sampaikan adalah bukti bahwa Partai Demokrat telah mengajukan permohonan sebagai termohon intervensi.

"Salinan jawaban termohon intervensi sudah kami sampaikan ke Mahkamah Agung pada Senin lalu. Dilampiri dengan seluruh alat bukti yang kami sertakan ke Mahkamah Agung jadi agar dipelajari mana alat-alat bukti yang selaras dengan jawaban dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Heru.

Pasalnya Kemenkumham hanya mengesahkan atas perubahan anggaran dasar, sementara yang melakukan proses perubahan, pembahasan, dan mengeluarkan keputusan Kongres tentang perubahan adalah Partai Demokrat.

"Karenanya, seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses perubahan anggaran dasar kami siapkan kepada termohon untuk dipelajari dan tentunya mana kala ada hal-hal yang penting, yang esensial untuk dijadikan lampiran, atau bukti jawaban termohon untuk meng-counter dalil permohonan dari uji materil," jelas Heru.

"Itu bisa diambil dari alat-alat bukti yang kami sampaikan kepada Kemenkumham, termasuk keterangan-keterangan para ahli yang menganalisis memberikan pendapat tentang permohonan izin materil dari aspek hukum tata negara, aspek hukum administrasi negara, aspek hukum acara permohonan uji materil di Mahkamah Agung," pungkas Heru.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Sesalkan Aksi Teror...
Sesalkan Aksi Teror Terhadap Wartawan Tempo, AHY Harap Isu Tak Melebar
Bergabung ke Demokrat,...
Bergabung ke Demokrat, Mantan Wasekjen PBB Optimistis Dongkrak Suara di Pemilu 2029
AHY Tunjuk 7 Waketum...
AHY Tunjuk 7 Waketum Partai Demokrat, Ada Dede Yusuf hingga Edhie Baskoro Yudhoyono
AHY Tunjuk Andi Mallarangeng...
AHY Tunjuk Andi Mallarangeng Jadi Ketua Dewan Pakar Demokrat 2025-2030
Tunjuk Irwan Fecho Jadi...
Tunjuk Irwan Fecho Jadi Bendum Demokrat, AHY: Tugas Berat Gantikan Renville Antonio
AHY Umumkan Jajaran...
AHY Umumkan Jajaran DPP Demokrat 2025-2030: Herman Khaeron Sekjen, Irwan Fecho Bendahara Umum
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
Rekomendasi
Pria Ini Ngebut dengan...
Pria Ini Ngebut dengan Tesla dan Tabrak Mati 3 Orang Sekeluarga, lalu Tertawa
Modus Salurkan Kredit...
Modus Salurkan Kredit Fiktif, Pegawai BUMDes di Kulonprogo Korupsi Rp1,058 Miliar
Langka, Houthi Tembakkan...
Langka, Houthi Tembakkan Rudal ke Israel Utara Meski AS Terus Gempur Yaman
Berita Terkini
Yuldi Yusman Jabat Pelaksana...
Yuldi Yusman Jabat Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Gantikan Saffar M Godam
34 menit yang lalu
Respons Wamenaker soal...
Respons Wamenaker soal Kemitraan Direksi Pegadaian dan Serikat Pekerja: Kunci Kemajuan Perusahaan
48 menit yang lalu
Puluhan Siswa di Cianjur...
Puluhan Siswa di Cianjur Keracunan MBG, Cak Imin Minta Kemenkes Cek Penyebabnya
51 menit yang lalu
12 Sepeda Mewah hingga...
12 Sepeda Mewah hingga 130 Helm Milik Ariyanto Bakri Disita Kejagung
1 jam yang lalu
Besok, Sidang Perdana...
Besok, Sidang Perdana Gugatan Jokowi Digelar Terbuka
1 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di The Prime Show Menteri Ke Solo, Silaturahmi Apa Dua Matahari? Bersama Dhiandra Mugni, Dahnil Anzar, San Salvator, dan Narasumber Lainnya, Hanya di iNews
1 jam yang lalu
Infografis
Serahkan Kendali ke...
Serahkan Kendali ke Uni Eropa, Israel Mundur dari Perlintasan Rafah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved