Sambangi Kemenkumham, Demokrat Serahkan Dokumen AD/ART Kongres V 2020

Kamis, 14 Oktober 2021 - 14:36 WIB
loading...
Sambangi Kemenkumham, Demokrat Serahkan Dokumen AD/ART Kongres V 2020
Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan menyebutkan pihaknya diterima oleh Direktur Tata Negara Baroto mewakili Menkumham dan Dirjen yang berhalangan karena tugas penting. Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Jajaran petinggi dan kuasa hukum Partai Demokrat memberikan dokumen AD/ART Kongres V Partai Demokrat 2020 pada perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham , Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021). Kubu AHY diterima oleh Direktur Tata Negara Baroto mewakili Menkumham dan Dirjen yang berhalangan karena tugas penting.

"Hari ini kami datang menyemai beberapa informasi dokumen yang kami sampaikan terkait Judicial Review atau uji materi yang diajukan pemohon (Yusril Ihza Mahendra) terhadap termohon dalam hal ini Kemenkumham," ujar Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, Kamis (14/10/2021).

Dia menyebutkan pemberian dokumen tersebut dikarenakan Kemenkumham menjadi subyek yang termohon dalam uji materi AD/ART Partai Demokrat yang dilayangkan Advokat Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA).

"Posisi Partai Demokrat seperti yang kami sampaikan lalu, mengajukan permohonan untuk sebagai termohon intervensi. Kami telah sampaikan dokumen di atas, apa yang kami inginkan sudah sampaikan," jelas Hinca.

Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo menyebutkan materi yang pihaknya sampaikan adalah bukti bahwa Partai Demokrat telah mengajukan permohonan sebagai termohon intervensi.

"Salinan jawaban termohon intervensi sudah kami sampaikan ke Mahkamah Agung pada Senin lalu. Dilampiri dengan seluruh alat bukti yang kami sertakan ke Mahkamah Agung jadi agar dipelajari mana alat-alat bukti yang selaras dengan jawaban dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Heru.

Pasalnya Kemenkumham hanya mengesahkan atas perubahan anggaran dasar, sementara yang melakukan proses perubahan, pembahasan, dan mengeluarkan keputusan Kongres tentang perubahan adalah Partai Demokrat.

"Karenanya, seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses perubahan anggaran dasar kami siapkan kepada termohon untuk dipelajari dan tentunya mana kala ada hal-hal yang penting, yang esensial untuk dijadikan lampiran, atau bukti jawaban termohon untuk meng-counter dalil permohonan dari uji materil," jelas Heru.

"Itu bisa diambil dari alat-alat bukti yang kami sampaikan kepada Kemenkumham, termasuk keterangan-keterangan para ahli yang menganalisis memberikan pendapat tentang permohonan izin materil dari aspek hukum tata negara, aspek hukum administrasi negara, aspek hukum acara permohonan uji materil di Mahkamah Agung," pungkas Heru.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2121 seconds (0.1#10.140)