Sambangi Kemenkumham, Demokrat Serahkan Dokumen AD/ART Kongres V 2020
loading...

Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan menyebutkan pihaknya diterima oleh Direktur Tata Negara Baroto mewakili Menkumham dan Dirjen yang berhalangan karena tugas penting. Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A
A
A
JAKARTA - Jajaran petinggi dan kuasa hukum Partai Demokrat memberikan dokumen AD/ART Kongres V Partai Demokrat 2020 pada perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham , Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021). Kubu AHY diterima oleh Direktur Tata Negara Baroto mewakili Menkumham dan Dirjen yang berhalangan karena tugas penting.
"Hari ini kami datang menyemai beberapa informasi dokumen yang kami sampaikan terkait Judicial Review atau uji materi yang diajukan pemohon (Yusril Ihza Mahendra) terhadap termohon dalam hal ini Kemenkumham," ujar Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, Kamis (14/10/2021). Baca juga: Petinggi Demokrat Datangi Kemenkumham, Serahkan Bukti Penguat Lawan Kubu Moeldoko
Dia menyebutkan pemberian dokumen tersebut dikarenakan Kemenkumham menjadi subyek yang termohon dalam uji materi AD/ART Partai Demokrat yang dilayangkan Advokat Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA).
"Posisi Partai Demokrat seperti yang kami sampaikan lalu, mengajukan permohonan untuk sebagai termohon intervensi. Kami telah sampaikan dokumen di atas, apa yang kami inginkan sudah sampaikan," jelas Hinca.
Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo menyebutkan materi yang pihaknya sampaikan adalah bukti bahwa Partai Demokrat telah mengajukan permohonan sebagai termohon intervensi.
"Hari ini kami datang menyemai beberapa informasi dokumen yang kami sampaikan terkait Judicial Review atau uji materi yang diajukan pemohon (Yusril Ihza Mahendra) terhadap termohon dalam hal ini Kemenkumham," ujar Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, Kamis (14/10/2021). Baca juga: Petinggi Demokrat Datangi Kemenkumham, Serahkan Bukti Penguat Lawan Kubu Moeldoko
Dia menyebutkan pemberian dokumen tersebut dikarenakan Kemenkumham menjadi subyek yang termohon dalam uji materi AD/ART Partai Demokrat yang dilayangkan Advokat Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA).
"Posisi Partai Demokrat seperti yang kami sampaikan lalu, mengajukan permohonan untuk sebagai termohon intervensi. Kami telah sampaikan dokumen di atas, apa yang kami inginkan sudah sampaikan," jelas Hinca.
Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo menyebutkan materi yang pihaknya sampaikan adalah bukti bahwa Partai Demokrat telah mengajukan permohonan sebagai termohon intervensi.
Lihat Juga :